Konten dari Pengguna

Cara Cek Lolos Verifikasi BSU 2025 beserta Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dana BSU 2025. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana BSU 2025. Foto: Shutter Stock

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600 ribu kembali diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Penyalurannya dilakukan secara bertahap sejak awal Juni setelah proses verifikasi selesai dilaksanakan.

Agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran, pemerintah melakukan proses verifikasi secara ketat. Penetapannya sendiri akan didasarkan pada data resmi yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status kelulusan verifikasi sebagai penerima BSU dapat memanfaatkan layanan pengecekan online yang disediakan pemerintah. Simak panduan lengkap cara cek lolos verifikasi BSU 2025 di bawah ini.

Cara Cek Lolos Verifikasi BSU 2025

Ilustrasi cara cek lolos verifikasi BSU 2025. Foto: Getty Images

Verifikasi BSU adalah proses pengecekan dan validasi data calon penerima bantuan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Peserta BSU 2025 dapat memeriksa status eligibilitas mereka melalui beberapa situs resmi yang disediakan pemerintah.

Pengecekannya bisa dilakukan menggunakan HP, laptop, maupun perangkat elektronik lainnya. Selengkapnya, berikut cara cek lolos verifikasi BSU 2025:

Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukkan data diri yang meliputi:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  • Nama lengkap

  • Tanggal lahir

  • Nama ibu kandung

  • Nomor HP aktif

  • Alamat email

3. Klik tombol "Lanjutkan".

4. Status penerimaan BSU akan langsung ditampilkan, apakah termasuk penerima bantuan atau tidak.

Melalui Situs Kemnaker

1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id.

2. Buat akun baru dan lakukan login.

3. Lengkapi data profil sesuai petunjuk yang tersedia.

4. Cek pada bagian BSU untuk mengetahui apakah Anda sudah lolos validasi sebagai penerima bantuan atau belum.

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone aktif.

3. Pada menu BSU, pilih opsi "Cek Eligibilitas BSU".

4. Isi informasi atau lengkapi data tambahan yang diminta dalam aplikasi.

5. Klik "Lanjutkan" untuk melihat status terkait BSU.

Bagi para peserta BSU 2025 yang dinyatakan lolos verifikasi, nama mereka akan diumumkan secara resmi, dan bantuan akan segera dicairkan melalui beberapa bank penyalur (Himbara) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Kapan BSU Cair Setelah Lolos Verifikasi? Ini Estimasi Waktu dan Cara ceknya

Persyaratan Lolos Verifikasi BSU 2025

instagram embed

Dalam pelaksanaan program BSU 2025, tidak semua peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis dinyatakan lolos proses verifikasi. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang berhak ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan. Dikutip dari Instagram @kemnaker, proses verifikasi dan validasi data calon penerima BSU dilakukan berdasarkan beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

  • Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau maksimal UMK/UMP di daerah masing-masing.

  • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

  • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).

(RK)