Konten dari Pengguna

Cara Cek NIDN Dosen Perguruan Tinggi dan Syarat Pengajuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek NIDN dosen. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek NIDN dosen. Foto: Unsplash

Nomor Induk Dosen Nasional atau NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan kementerian untuk dosen lulusan S2/S3. Nomor ini diperuntukkan bagi dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di instansi lain.

NIDN hanya bisa diajukan dan dimiliki oleh dosen tetap. Dosen yang statusnya tidak tetap dapat mengajukan kepemilikan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus).

Mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Iptek Dikti Nomor 1387//D2/KP/2017, NIDN akan diberikan kepada dosen yang memiliki persyaratan perjanjian kerja (kontrak) dengan perguruan tinggi untuk jangka waktu minimal empat tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Adapun fungsi NIDN adalah sebagai identitas sehingga dosen berhak mengikuti kegiatan Sertifikasi untuk Pendidik (Serdos), memiliki karier jabatan akademik, memperoleh beasiswa, dan data bantuan penelitian sebagaimana dosen tetap lainnya.

NIDN dosen terdiri dari sepuluh digit angka. Dua digit pertama merujuk pada institusi atau lembaga dosen bekerja, digit ketiga sampai kedelapan adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, lalu dua digit terakhir merupakan nomor urut untuk membedakan dosen yang memiliki 8 digit awal yang sama.

Cara Cek NIDN Dosen

Ilustrasi dosen. Foto: Pixabay

Sebagian dosen mungkin akan sulit mengingat NIDN-nya yang panjang secara berurutan. Karena itu, penting bagi mereka untuk mengetahui cara cek NIDN dosen. Simak tata caranya berikut ini:

Cara Cek NIDN Dosen

Cara cek NIDN dosen dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Berikut langkah-langkah selengkapnya:

  1. 1. Buka situs PDDikti

    Akses website resmi PDDikti melalui tautan https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

  2. 2. Masukkan data dosen

    Pada kolom pencarian, masukkan data berupa nama dosen atau perguruan tinggi tempat dosen bertugas.

  3. 3. Isi data diri dosen

    Selanjutnya, dosen akan diarahkan ke halaman pengisian data diri. Isi data diri sesuai kolom yang tersedia. Lalu klik “Cari Dosen”.

  4. 4. Nama dosen dan NIDN akan muncul

    Setelahnya sistem akan melakukan pencarian data. Jika ada data yang cocok, layar akan menampilkan NIDN yang dicari.

Ilustrasi dosen. Foto: Pixabay

Syarat Pengajuan NIDN Dosen

Bagi dosen baru yang belum memiliki NIDN, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Dikutip dari laman resmi LLDikti, berikut syarat pengajuan NIDN:

  • KTP asli

  • Foto 4×6 berwarna

  • SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli

  • Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijazah bagi lulusan LN) asli

  • Surat Keterangan Sehat Rohani

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani

  • Surat Keterangan Bebas Narkotika

  • Surat Pernyataan dari Pimpinan PT

  • Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)

  • Surat Perjanjian Kerja.

(ADS)