Cara Cek NUPTK Online di Portal Layanan GTK Kemendikbud

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap guru dan tenaga kependidikan (GTK), baik yang telah berstatus ASN maupun non-ASN, akan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Cara cek NUPTK kini bisa dilakukan secara online.
NUPTK adalah identitas resmi yang diberikan kepada guru maupun tenaga kependidikan yang telah memenuhi persyaratan. Identitas tersebut terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan permanen. Artinya, NUPTK tidak akan berubah meski mereka pindah tempat bekerja.
Mengutip laman BBPMP Jabar Kemdikbud, NUPTK diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Namun, guru dan tenaga kependidikan harus mengajukan terlebih dahulu secara online melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud.
Syarat Pengajuan NUPTK
Sebelum mengajukan penerbitan NUPTK, guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan pengajuan NUPTK telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018. Berikut ini rinciannya:
PTK yang belum memiliki NUPTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir.
Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
Melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS dan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan (khusus CPNS).
Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Cara Cek NUPTK Online
Cek NUPTK dapat dilakukan untuk mengetahui apakah nomor identitas guru dan tenaga kependidikan telah aktif atau belum. Pengecekan NUPTK dapat dilakukan secara online melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi portal Portal Layanan Program GTK Kemendikbud atau melalui link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
Klik “Pencarian Data GTK” pada halaman utama.
Lengkapi data Nama GTK/No Peserta UKG/NIK, provinsi, kota, status registrasi akun, dan status sinkronasi DAPODIK, pada kolom yang tertera. Setelah itu, klik “Cari GTK”.
Sistem akan menampilkan Data GTK yang mencakup nama, NUPTK, dan NIK. Selain itu, ditampilkan juga SATMINKAL, STATUS, dan Informasi DAPODIK.
(GLW)
