Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek NUPTK Online di Portal Layanan GTK Kemendikbud
3 Juli 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap guru dan tenaga kependidikan (GTK), baik yang telah berstatus ASN maupun non-ASN, akan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Cara cek NUPTK kini bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
NUPTK adalah identitas resmi yang diberikan kepada guru maupun tenaga kependidikan yang telah memenuhi persyaratan. Identitas tersebut terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan permanen. Artinya, NUPTK tidak akan berubah meski mereka pindah tempat bekerja.
Mengutip laman BBPMP Jabar Kemdikbud, NUPTK diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Namun, guru dan tenaga kependidikan harus mengajukan terlebih dahulu secara online melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud.
Syarat Pengajuan NUPTK
Sebelum mengajukan penerbitan NUPTK, guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan pengajuan NUPTK telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018. Berikut ini rinciannya:
ADVERTISEMENT
Cara Cek NUPTK Online
Cek NUPTK dapat dilakukan untuk mengetahui apakah nomor identitas guru dan tenaga kependidikan telah aktif atau belum. Pengecekan NUPTK dapat dilakukan secara online melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:
(GLW)