Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pencairan PIP Mei 2025, Ini Langkah-langkah dan Besarannya
30 April 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program bantuan yang masih dijalankan pemerintah. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa menempuh pendidikan tanpa terbebani biaya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari akun Instagram Sobat PIP, penyaluran PIP termin ke dua dijadwalkan berlangsung antara bulan Mei hingga September 2025. Sebelum mencairkannya, siswa perlu memastikan terlebih dahulu apakah mereka terdaftar sebagai penerima aktif bantuan tersebut atau tidak.
Lantas, bagaimana cara cek pencairan PIP 2025? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Cek Pencairan PIP Mei 2025
Mengutip laman resmi PIP, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk cek pencairan PIP yang berlangsung pada bulan Mei 2025:
ADVERTISEMENT
Proses Pencairan Dana PIP 2025
Apabila siswa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, berikut cara pencairan dana PIP, seperti dikutip dari laman Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan:
1. Kunjungi Bank yang Ditunjuk
Siswa jenjang SD dan SMP dapat mencairkan dana bantuan melalui Bank BRI, sementara siswa SMA dan SMK bisa melakukan pencairan di Bank BNI atau Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana PIP adalah sebagai berikut:
3. Proses Pencairan Dana
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP 2025 yang diterima siswa dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya. Rincian nominalnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A):
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B):
3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/Paket C) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
(ANB)