Cara Cek Pendataan Non ASN di BKN untuk Daftar PPPK

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tenaga honorer yang ingin mendaftar PPPK 2024 perlu mengetahui cara cek pendataan non-ASN di BKN. Pasalnya, hanya pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang telah masuk basis data BKN saja yang bisa mengikuti seleksi ini.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Pengadaan PPPK tahun ini dikhususkan untuk eks tenaga honorer (THK II) dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang sudah terdata oleh BKN.
Dikutip dari akun Instagram BKN, pendataan non-ASN telah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022. Saat ini, belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali.
Lantas, bagaimana cara cek pendataan non-ASN untuk mengetahui status tenaga honorer? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Cara Cek Pendataan Non-ASN
Masih mengutip sumber yang sama, cara mengecek pendataan non-ASN bisa dilakukan dengan berkoordinasi ke unit Pengelolaan Kepegawaian di tempat kerja, seperti Biro SDM, BKD, atau BKPSDM. Sebab, kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing.
Cara cek pendataan non-ASN juga bisa dilakukan secara online melalui Helpdesk BKN. Untuk menggunakan layanan ini, tenaga honorer perlu membuat akun terlebih dahulu.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek pendataan non-ASN.
Buka aplikasi Helpdesk BKN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id/.
Klik Login pada pojok kanan atas halaman utama. Kemudian, pilih opsi Non Aparatur Sipil Negara.
Masukkan alamat email dan kata sandi, lalu Log In.
Setelah itu, lakukan verifikasi alamat email agar bisa mengakses layanan Helpdesk BKN.
Pada halaman awal, klik menu Dashboard dan pilih Tiket Baru di pojok kanan atas.
Lengkapi data yang diminta secara lengkap. Pada kolom Unit Kerja, isi dengan Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara. Kemudian, pada bagian Topik/Layanan isi dengan Perencanaan Kebutuhan ASN.
Isi kolom judul dengan Cek Data Non ASN.
Selanjutnya, sampaikan permohonan pengajuan data non ASN pada kolom pesan. Pastikan untuk mencantumkan data diri dengan lengkap. Informasi yang perlu diberikan mencakup NIK, nama, jenis kelamin, dan instansi untuk memudahkan admin mengecek data pegawai honorer dalam basis data BKN.
Apabila data sudah lengkap, klik tombol Kirim. Tunggu balasan admin BKN dalam waktu 1 x 24 jam. Pegawai honorer akan mendapat notifikasi melalui WhatsApp jika pesan telah dibalas.
Baca Juga: Pegawai Honorer Dipastikan Tak Dapat THR 2024
Syarat Pendataan Non ASN
Pendataan Non ASN yang dilakukan BKN merupakan tindak lanjut dari kebijakan penghapusan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Proses pendataan tenaga honorer dan pegawai non-ASN dilakukan secara online melalui website BKN. Namun, sebelum mendaftar, pastikan pegawai telah memenuhi persyaratan berikut.
Masih aktif bekerja di instansi pendaftaran Non ASN.
Telah bekerja paling singkat satu tahun.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Pemberian honor dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
(GLW)
