Cara Cek Pendataan Non ASN di BKN untuk Daftar PPPK

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 Maret 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cek pendataan non-ASN untuk daftar PPPK. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek pendataan non-ASN untuk daftar PPPK. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Tenaga honorer yang ingin mendaftar PPPK 2024 perlu mengetahui cara cek pendataan non-ASN di BKN. Pasalnya, hanya pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang telah masuk basis data BKN saja yang bisa mengikuti seleksi ini.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Pengadaan PPPK tahun ini dikhususkan untuk eks tenaga honorer (THK II) dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang sudah terdata oleh BKN.
Dikutip dari akun Instagram BKN, pendataan non-ASN telah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022. Saat ini, belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali.
Lantas, bagaimana cara cek pendataan non-ASN untuk mengetahui status tenaga honorer? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Cara Cek Pendataan Non-ASN

Ilustrasi cara cek pendataan non-ASN untuk daftar PPPK. Foto: Unsplash.
Masih mengutip sumber yang sama, cara mengecek pendataan non-ASN bisa dilakukan dengan berkoordinasi ke unit Pengelolaan Kepegawaian di tempat kerja, seperti Biro SDM, BKD, atau BKPSDM. Sebab, kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Cara cek pendataan non-ASN juga bisa dilakukan secara online melalui Helpdesk BKN. Untuk menggunakan layanan ini, tenaga honorer perlu membuat akun terlebih dahulu.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek pendataan non-ASN.
ADVERTISEMENT

Syarat Pendataan Non ASN

Ilustrasi cara cek pendataan non-ASN untuk daftar PPPK. Foto: Unsplash.
Pendataan Non ASN yang dilakukan BKN merupakan tindak lanjut dari kebijakan penghapusan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Proses pendataan tenaga honorer dan pegawai non-ASN dilakukan secara online melalui website BKN. Namun, sebelum mendaftar, pastikan pegawai telah memenuhi persyaratan berikut.
ADVERTISEMENT
(GLW)