Konten dari Pengguna

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Lewat e-Form BRI dan BNI, Sudah Tahu?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Foto: Shutterstock

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli. Untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 dan PPKM Darurat, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Bantuan tersebut adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Melalui bantuan ini, para pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota setempat.

Nantinya, daftar nama pelaku usaha yang lolos sebagai penerima BPUM 2021 bisa dilihat melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Lantas, bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM 2021? Simak langkah-langkahnya di sini.

Ilustrasi Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Foto: Shutterstock

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021

1. Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Lewat e-Form BRI

  • Kunjungi laman e-form BRI di alamat https://eform.bri.co.id/bpum.

  • Masukkan nomor KTP.

  • Isikan kolom Kode Verifikasi menggunakan kode yang sudah tertera di layar.

  • Selanjutnya, klik Proses Inquiry.

  • Nantinya, layar akan menampilkan pemberitahuan apakah Anda bisa mendapat bantuan atau tidak.

  • Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM dapat mendatangi kantor cabang BRI untuk mencairkan dana bantuan UMKM.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana bansos adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan.

  • Kartu identitas diri seperti e-KTP.

  • Kartu ATM.

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2. Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Lewat banpresbpum.id

  • Buka laman e-form bank BNI di banpresbpum.id.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

  • Kemudian, klik Cari untuk melakukan pencarian.

  • Selanjutnya, layar akan menampilkan pemberitahuan apakah Anda bisa mendapat bantuan atau tidak.

  • Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM bisa mendatangi kantor cabang BNI untuk mencairkan dana bantuan UMKM. Mereka juga harus menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Ilustrasi Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Foto: Pixabay

Syarat Penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM UMKM Rp 1,2 juta, antara lain adalah:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Memiliki KTP elektronik.

  • Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB.

  • Tidak sedang menerima kredit KUR.

  • Bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD.

  • Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan BPUM

  • Sudah mengajukan berkas pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

  • Pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha berbeda dengan alamat KTP, bisa mengajukan SKU pada saat pendaftaran.

  • Apabila sempat menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan dapat bantuan tunai Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.

(GTT)