Konten dari Pengguna

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah yang diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 3.500.000. Bantuan ini bertujuan membantu meringankan beban pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pemerintah berencana melanjutkan penyaluran BSU pada September. Karena itu, banyak pekerja pun mulai mencari tahu apakah mereka termasuk penerima.

Artikel ini akan membagikan cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September. Simak berikut!

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025

Ilustrasi cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September. Foto: Pexels/Defrinomaasy

Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum merilis pengumuman resmi terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan bulan September. Baik akun Instagram maupun X milik Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga belum memberikan informasi terbaru mengenai hal tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan penyaluran BSU lanjutan untuk kuartal III dan IV. Artinya, ada peluang bantuan ini kembali disalurkan.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujar Riznaldi Akbar selaku Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di International Battery Summit, Rabu (6/7/25), dikutip dari Antara.

Meskipun begitu, masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status penerima BSU ini. Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025:

1. Melalui Website Kemnaker

  1. Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

  2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

  3. Setelah itu, isi kode keamanan yang ditampilkan.

  4. Klik tombol 'Cek Status' untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

2. Melalui Aplikasi JMO atau Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Unduh aplikasi JMO atau buka bpjsketenagakerjaan.go.id terlebih dulu.

  2. Login menggunakan NIK KTP dan nomor HP.

  3. Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima BSU' atau banner 'Cek Eligibilitas BSU'.

  4. Masukkan data diri sesuai permintaan sistem.

  5. Klik Lanjutkan untuk melihat hasil pengecekan.

3. Melalui Aplikasi POSPay

  1. Unduh aplikasi POSPay dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

  2. Buka aplikasi POSPay yang sudah terpasang.

  3. Login atau daftar akun POSPay.

  4. Cek notifikasi atau menu khusus terkait informasi BSU, dan masukkan NIK pada kolom tersedia.

  5. Tunggu hasil verifikasi yang menginformasikan apakah termasuk penerima BSU atau bukan.

Baca Juga: BSU Bulan September 2025 Kapan Cair? Info Lengkap untuk Penerima

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BSU. Foto: Unsplash/Defrino Maasy

Mengutip situs resmi Kemnaker, penerima BSU akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Dana tersebut akan dibayarkan sekaligus, sehingga penerima menerima total Rp 600.000.

Adapun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan BSU perlu memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

  • Apabila penerima diketahui tidak memenuhi persyaratan, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.

(NSF)