Cara Cek Penerima KJMU Tahap 2 2025 dan Proses Pencairannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif di DKI Jakarta. Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan kuliah tanpa terbebani biaya.
Memasuki tahap 2 tahun 2025, program KJMU menyalurkan bantuan kepada 16.920 mahasiswa penerima. Proses pencairan dana dimulai sejak 20 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Bagi peserta yang telah mendaftar, penting untuk segera memastikan status kelulusan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Simak cara cek penerima KJMU tahap 2 2025 di artikel ini!
Cara Cek Penerima KJMU Tahap 2 2025
Setiap penerima KJMU tahap 2 tahun 2025 berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Artinya, mereka akan mendapatkan total bantuan Rp 9.000.000 per semester. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima untuk mendukung biaya pendidikan selama kuliah.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut? Dihimpun dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut cara cek penerima KJMU tahap 2 2025:
Kunjungi halaman pengecekan KJMU yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat alamat tautan https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun, dan tahap.
Klik tombol 'Cek' dan tunggu beberapa saat.
Situs web akan menampilkan status pencairan dana KJMU Tahap 2 tahun 2025.
Baca Juga: Cek Status KJP Data Tidak Ditemukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Proses Pencairan KJMU Tahap 2 2025
Pencairan dana bagi penerima KJMU tahap 2 2025 dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, serta penyerahan buku tabungan dan tabungan selesai dilakukan. Mengutip Instagram @upt.p4op, berikut proses pencairan KJMU tahap 2 2025:
Bank Jakarta membuka rekening serta mencetak buku tabungan dan ATM penerima KJMU tahap 2 2025.
Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
Setelah buku tabungan dan ATM diterima peserta KJMU, dana akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Persyaratan Penerima KJMU Tahap 2 2025
Berikut ini beberapa persyaratan penerima KJMU tahap 2 2025, dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta:
Berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Peserta dinyatakan lulus dari pendidikan menengan pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Peserta dinyatakan lulus pada perguruan tinggi negeri jalur reguler di bawah naungan Kemristekdikti dan Kemenag.
Peserta dinyatakan lulus pada perguruan tinggi swasta jalur reguler dengan akreditasi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta.
(NSF)
