Cara Cek PIP 2026 dan Mekanisme Pencairan Dana di Bank

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Program ini merupakan bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa perlu memikirkan persoalan biaya.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya menekan angka putus sekolah sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak belajar yang layak.
Agar bantuan benar-benar tepat sasaran, orang tua dan siswa perlu mengecek status penerima secara berkala melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan begitu, proses pencairan dan pemanfaatan bantuan dapat berjalan secara optimal.
Lalu, bagaimana cara cek PIP 2026 dan seperti apa mekanisme penarikan dananya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara Cek PIP 2026
Sebelum mendatangi bank untuk melakukan pencairan, peserta didik disarankan memastikan terlebih dahulu status penerimaannya. Informasi mengenai penerima PIP dapat dicek secara online melalui aplikasi SIPINTAR yang disediakan pemerintah.
Dikutip dari laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut tahapan untuk mengetahui status penerima bantuan PIP:
Akses laman resmi SIPINTAR melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia, lalu isi kode verifikasi sesuai perhitungan yang diminta. Setelah itu, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan informasi status penerima PIP secara otomatis apabila data yang dimasukkan sudah sesuai.
Mekanisme Pencairan Dana PIP 2026
Setelah dinyatakan tercatat sebagai penerima, dana PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Namun, sebelum datang ke bank, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses pencairan tidak terkendala.
Merujuk pada laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut dokumen yang perlu dibawa saat pencairan dana PIP:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP orang tua atau wali
Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)
Jika seluruh dokumen persyaratan tersebut telah disiapkan, berikut mekanisme pencairan dana PIP yang perlu diperhatikan:
1. Aktivasi Rekening di Bank Penyalur
Sebelum dana dapat dicairkan, peserta didik yang baru ditetapkan sebagai penerima atau tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur aktivasi dapat diakses melalui laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP) maupun bank penyalur yang ditunjuk.
2. Penarikan Dana Melalui Teller Bank
Peserta didik yang sebelumnya sudah memiliki rekening SimPel karena pernah menerima PIP atau telah memiliki SK Penerima, dapat langsung mencairkan dana melalui teller bank. Proses penarikan mengikuti ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku.
3. Penarikan Menggunakan Kartu Debit
Bagi penerima yang telah memiliki kartu debit dari rekening SimPel, dana bantuan dapat ditarik melalui mesin ATM. Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan melalui Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan pihak bank.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BLT Kesra 2026 untuk Para Penerima
(ANB)
