Konten dari Pengguna

Cara Cek PIP lewat Aplikasi SIPINTAR, Ini Panduannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek PIP lewat aplikasi SIPINTAR. Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek PIP lewat aplikasi SIPINTAR. Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik di seluruh jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK hingga pendidikan nonformal. Tujuannya yaitu untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani masalah biaya.

Kini, status penerima PIP dapat dicek secara online. Berikut ini panduan lengkap cara cek PIP lewat aplikasi SIPINTAR dan Jaga.id yang perlu dipahami siswa dan orang tua/wali.

Cara Cek PIP lewat Aplikasi SIPINTAR

Ilustrasi cara cek PIP lewat aplikasi SIPINTAR. Foto: Pexels/RDNE

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah tahun ini. Adapun pencairan dana termin keduanya telah berlangsung sejak Juli 2025.

Mengutip buku Kolaborasi UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Siti Istikhoroh, DRA., M.Si (2023: 76), PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan untuk peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin. Dana bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Untuk mengetahui apakah seseorang masuk kategori penerima PIP atau tidak, pengecekan bisa dilakukan secara online. Prosesnya pun terbilang mudah, cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada platform atau aplikasi resmi Kemendikbud.

Ada dua platform yang bisa digunakan siswa atau orang tua untuk mengecek status penerima PIP, yaitu melalui situs SIPINTAR dan Jaga.id. Berikut tata cara cek PIP lewat aplikasi SIPINTAR dan Jaga.id:

1. Cara Cek PIP lewat SIPINTAR

  • Buka situs SIPINTAR Enterprise atau melalui tautan https://https://pip.kemdikbud.go.id/.

  • Pada kolom “Cari Penerima PIP”, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Masukkan kode captcha yang tertera.

  • Kemudian, klik “Cek Penerima PIP”.

  • Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data siswa penerima PIP dan tanggal pencairan terakhir.

2. Cara Cek PIP lewat Jaga.id

  • Kunjungi situs Jaga melalui tautan https://jaga.id.

  • Login ke akun dengan memasukkan email atau username.

  • Kemudian, masukkan password.

  • Gulir kursor ke bawah hingga menemukan menu Pelayanan Publik, lalu pilih opsi “Pendidikan”.

  • Klik menu “Sekolah” dan pilih jenjang pendidikan, kota/kabupaten, dan nama sekolah.

  • Setelah itu, sistem akan menampilkan profil sekolah yang dicari.

  • Pilih “Program Sekolah” dan masukkan NISN siswa.

  • Klik “Cari” dan data siswa penerima KIP akan muncul. Informasi berupa biodata, Nomor SK, tanggal cair, dan pengusul akan tertera di layar.

Baca juga: 8 Lomba 17 Agustus untuk Anak TK yang Edukatif dan Menyenangkan

Syarat Penerima Bantuan PIP

Ilustrasi cara cek PIP lewat aplikasi SIPINTAR. Foto: Unsplash/Patricia Villanueva

Besaran bantuan PIP berbeda-beda di setiap jenjang. Pelajar di jenjang Sekolah Dasar atau setara akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000 per tahun.

Sementara siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama atau setara akan memperoleh dana PIP Rp 750.000 setiap tahun. Lalu, jenjang Sekolah Menengah Atas atau setara, dana PIP yang diterima setiap tahunnya mencapai Rp 1.000.000.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima PIP? Dikutip dari laman pip.kemendikdasmen.go.id, penerima bantuan PIP harus terdaftar sebagai pemegang KIP, atau termasuk dalam kategori berikut:

  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

(SLT)