Cara Cek PIP lewat HP 2025 Online dengan NIK

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah. Saat ini, pencairan dana telah memasuki termin kedua yang sudah berlangsung sejak Juli 2025.
Sasaran PIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuannya untuk meringankan beban biaya pendidikan agar siswa tetap bisa bersekolah tanpa kendala finansial. Dana bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Untuk mengetahui apakah seseorang masuk kategori penerima PIP atau tidak, pengecekan bisa dilakukan secara online. Proses ini bisa dilakukan lewat ponsel dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Simak artikel ini untuk cara cek PIP lewat HP 2025 online dengan NIK!
Cara Cek PIP lewat HP 2025 Online dengan NIK
Penerima PIP adalah peserta didik dari keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila peserta didik merasa telah memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, status kepesertaan dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi.
Dikutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, berikut adalah cara cek PIP lewat HP 2025 online dengan NIK:
Kunjungi situs resmi di pip.kemendikdasmen.go.id lewat peramban ponsel masing-masing.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik pada kolom yang tersedia.
Jawab soal matematika sederhana untuk verifikasi keamanan.
Tekan tombol 'Cek Penerima PIP'.
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi apakah peserta didik tercatat sebagai penerima aktif atau tidak.
Jika ada pertanyaan lanjutan terkait PIP, Anda bisa menghubungi layanan WhatsApp Halo PIP di nomor 0812-4412-3425 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: PIP 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya
Syarat Penerima PIP
Berdasarkan situs PIP Kemendikdasmen, peserta didik yang menerima bantuan PIP wajib memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah persyaratannya:
Peserta didik pemegang KIP.
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskn dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
Pesera didik keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah (dikeluarkan) dan diharapkan dapat kembali bersekolah.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terbidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(NSF)
