Konten dari Pengguna

Cara Cek PIP Lewat HP di Laman Kemendikbud

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek PIP lewat HP (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek PIP lewat HP (Pexels).

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan dari pemerintah dalam bentuk uang tunai. Orang tua atau siswa bisa mengikuti cara cek PIP lewat HP berikut ini untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Mengutip laman Kemendikbud, untuk melakukan pengecekan PIP dapat dilakukan lewat laman pip.kemdikbud.go.id. Peserta perlu menyiapkan NISN dan NIK terlebih dahulu.

Bagaimana langkah-langkahnya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Cek PIP Lewat HP

Ilustrasi cara cek PIP lewat HP (Pexels).

Untuk mengetahui status penerima PIP, pastikan HP terhubung dengan koneksi internet. Sebab. pengumuman ini hanya bisa dilihat secara online.

Berikut langkah-langkah untuk cek PIP lewat HP:

  1. Buka laman PIP Kemendikbud.

  2. Pada kolom 'Cari Penerima PIP', masukkan NISN, NIK dan isikan hasil penghitungan yang muncul pada sistem.

  3. Klik ‘Cek Penerima PIP’

  4. Setelah hasil pencarian muncul, akan terlihat status penerima PIP.

Berdasarkan informasi dalam Majalah Jendela Kemendikbud, pencairan dana bantuan PIP hanya bisa dilakukan di bank penyalur yang telah ditentukan.

Bagi penerima bantuan dari jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus bisa melakukan pencairan di BRI, sementara untuk jenjang SMA/Paket C di BNI.

Setelah mendapatkan dana bantuan PIP di bank-bank penyalur tersebut, penerima akan diminta menandatangani bukti penerimaan.

Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa Pencarian Berdasarkan Nama

Sekilas tentang PIP

Ilustrasi cara cek PIP lewat HP (Pexels).

PIP adalah program bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak usia sekolah agar terhindar dari kemungkinan putus sekolah. Program ini juga bertujuan untuk menarik minat siswa yang telah putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya.

Harapannya, biaya personal pendidikan peserta didik menjadi lebih ringan dengan bantuan PIP. Karenanya, penerima PIP dikhususkan untuk peserta didik pemegang kartu KIP maupun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut:

  1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

  2. Peserta didik dari keluarga pemegang kartu Keluarga Sejahtera

  3. Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

  5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali sekolah

  6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, dan

  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Besaran dana bantuan ini berbeda-beda, tergantung tingkat pendidikannya. Bantuan pada masing-masing jenjang dapat dicairkan satu kali dalam satu tahun.

Untuk peserta didik jenjang SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000, jenjang SMP Rp 750.000, dan jenjang SMA Rp 1 juta.

Frequently Asked Question Section

Apakah hanya pemegang KIP yang bisa mendapatkan PIP?

chevron-down

Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus juga bisa mendapatkan PIP.

Seberapa besar bantuan dana PIP?

chevron-down

Besaran dana penerima PIP berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikannya.

Apa tujuan program PIP Kemendikbud?

chevron-down

Untuk membantu biaya pendidikan anak-anak usia sekolah agar terhidar dari kemungkinan putus sekolah serta menarik minat siswa yang telah putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya.

(NSA).