Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan 2026 Lewat HP

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seiring penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026, banyak orang tua maupun siswa yang melakukan pengecekan status pencairannya. Hal ini penting dilakukan karena dana PIP tidak dicairkan secara serentak, melainkan disalurkan secara bertahap sesuai kelengkapan administrasi masing-masing penerima.
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. Untuk memastikan statusnya, setiap penerima kini dapat melakukan proses pengecekan melalui ponsel.
Bagi yang ingin mengetahui cara cek PIP SD yang belum dicairkan 2026, simak penjelasan di bawah ini!
Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan 2026
Siswa maupun orang tua dapat memeriksa status penerima PIP secara mandiri melalui layanan SIPINTAR yang disediakan Kemendikdasmen. Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan langkah-langkah berikut:
Buka laman SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Cari menu "Cari Penerima PIP".
Masukkan NISN dan NIK peserta didik.
Isi kode verifikasi atau jawaban perhitungan yang muncul.
Klik "Cek Penerima PIP".
Setelah verifikasi data berhasil dilakukan, sistem akan menampilkan informasi status penerima, tahap penyaluran bantuan, serta status dana bantuan pendidikan peserta didik.
Jadwal Pencairan PIP SD
Penyaluran bantuan PIP masih terus berlangsung hingga saat ini. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyaluran serta kelengkapan administrasi masing-masing peserta didik. Alhasil, waktu penerimaan bantuan dapat berbeda-beda untuk setiap penerima.
Tahap penyaluran ini berlangsung hingga September 2026, sehingga peserta didik yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerima masih memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan sesuai periode jadwal yang sudah ditentukan.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, penyaluran PIP dibagi ke dalam tiga termin sebagai berikut:
1. Termin I (Februari–April)
Diprioritaskan bagi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin II (Mei–September)
Mencakup peserta didik yang berasal dari usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan terkait, maupun hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) nominasi.
3. Termin III (Oktober–Desember)
Diperuntukkan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.
Besaran Dana PIP SD
Dikutip dari laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, khusus untuk jenjang SD, dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang telah diaktivasi di bank penyalur, yaitu BRI.
Dana bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya. Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD serta jenjang pendidikan lainnya sebagai berikut:
1. TK/PAUD
Rp450.000 per tahun
2. SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
3. SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
4. SMA/SMK /SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Baca Juga: Cara Melihat Hasil Seleksi SPMB Jateng 2026, Ini Panduannya!
(SA)
