Konten dari Pengguna

Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah-Langkahnya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengecek PIP 2025. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengecek PIP 2025. Foto: Pexels

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan pendidikan tahun 2025 lewat Program Indonesia Pintar (PIP). Saat ini, penyaluran bantuan telah memasuki tahap kedua sejak bulan Mei 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin agar tetap memiliki akses terhadap pendidikan hingga lulus sekolah. Nantinya, dana PIP akan disalurkan dalam bentuk tunai dan langsung ditransfer ke rekening siswa secara bertahap.

Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, siswa dan orang tua diharapkan untuk selalu memantau status penyaluran dana. Lalu, bagaimana cara mengetahui dana PIP sudah cair atau belum? Agar paham, simak panduan selengkapnya di bawah ini.

Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum

Ilustrasi cara cek PIP sudah cair atau belum. Foto: Pexels

Memasuki bulan Juli, pencairan PIP telah memasuki termin kedua dan dijadwalkan berlangsung hingga September 2025. Pada tahap ini, bantuan akan diberikan kepada siswa-siswi yang belum menerima dana pada pencairan tahap sebelumnya.

Mengacu pada informasi di akun Instagram @sobatpip, status pencairan PIP dapat dicek secara online melalui situs resmi yang ditetapkan Kemendikdasmen. Proses pengecekannya dapat dilakukan langsung melalui HP maupun laptop.

Berikut adalah cara cek PIP sudah cair atau belum:

  • Buka situs resmi PIP melalui browser di HP atau laptop https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

  • Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) peserta didik pada kolom yang tersedia.

  • Ketik ulang kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar.

  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima dan pencairan dana bantuan.

Jadwal dan Besaran Dana PIP

Ilustrasi jadwal dan besaran dana PIP. Foto: Pexels

Sebagaimana diketahui, pencairan PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Setiap termin dirancang untuk menjangkau kelompok siswa yang berbeda, sehingga bantuan bisa disalurkan dengan tepat sasaran dan merata.

Berikut ini adalah jadwal pencairan PIP yang perlu diketahui:

  • Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau telah masuk dalam SK Nominasi.

  • Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya atau siswa dengan status SK Nominasi lanjutan.

Selain jadwal pencairan yang terstruktur, besaran dana bantuan PIP juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kelas siswa. Berikut rincian bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD/SDLB/Paket A:

  • Kelas II–V: Rp 450.000 per tahun

  • Kelas awal dan akhir: Rp 225.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B:

  • Kelas VIII: Rp 750.000 per tahun

  • Kelas awal dan akhir: Rp 375.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Kelas XI: Rp 1.000.000 per tahun

  • Kelas awal dan akhir: Rp 500.000 per tahun

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK 2025 dan Jadwal Seleksinya

(RK)