Cara Cek Sertifikat Pelaut secara Online, Ini Panduannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sertifikat dan buku pelaut merupakan dokumen yang sangat penting sebagai syarat seorang pelaut diperbolehkan berlayar. Karena itulah, para pelaut sebaiknya mengetahui cara cek sertifikat pelaut yang Anda miliki.
Bagaimana cara cek sertifikat pelaut secara online? Apa saja syarat pembuatan buku pelaut? Simak informasinya selengkapnya di bawah ini!
Cara Cek Sertifikat Pelaut
Menurut informasi dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency/COC) adalah dokumen resmi berupa ijazah atau lisensi yang menyatakan bahwa pemiliknya telah memenuhi kualifikasi pengetahuan serta keterampilan untuk bekerja di kapal.
Sertifikat pelaut ini bisa dicek secara daring melalui laman Dephub. Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berikut cara cek sertifikat pelaut online:
Buka halaman web https://pelaut.dephub.go.id/ di peramban.
Masukkan nomor sertifikat pelaut ke dalam kolom kode pelaut.
Samakan kode keamanan (Captcha).
Klik ikon kaca pembesar (Search).
Setelah itu, informasi mengenai sertifikat pelaut akan muncul.
Apabila sertifikat pelaut tidak tertera atau tidak dapat ditampilkan, Anda dapat membuat laporan atau menghubungi Direktorat Perhubungan Laut sesuai tempat diklat atau sertifikat diditerbitkan. Proses laporan dilakukan dengan cara mengirimkan email atau datang langsung ke kantor Direktorat Perhubungan Laut.
Sebagai catatan, sertifikat pelaut memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlaku sertifikat pelaut sudah habis, Anda dapat melakukan pembaharuan dengan melakukan revalidasi.
Revalidasi sertifikat pelaut dilakukan dengan melampirkan print out dari sertifikat yang dimiliki. Karena dengan adanya bukti fisik sertifikat pelaut, petugas dapat mengetahui bukti sah yang dimiliki oleh pemohon.
Baca juga: Cara Cek Buku Pelaut Online untuk Para Pelaut
Syarat Pembuatan Buku Pelaut
Buku pelaut merupakan dokumen resmi negara yang berisi catatan pengalaman berlayar seorang pelaut. Dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut disebutkan bahwa Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.
Adapun syarat pembuatan buku pelaut sesuai Permenhub Nomor 30 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 2, 3, dan 4, yaitu:
Sertifikat Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku (valid).
Sertifikat keahlian pelaut lainnya sebagai pendukung, misalnya Sertifikat ABLE/Kuting.
Surat keterangan masa berlayar yang diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.
Surat Keterangan Kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasikan oleh Direktorat Perhubungan Laut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasfoto ukuran 5 x 5 dan 3 x 4 masing masing sebanyak tiga lembar dengan ketentuan baju putih polos lengan panjang berdasi hitam. Latar belakang biru untuk nautika (dek kapal) dan merah untuk untuk bagian teknika (mesin kapal).
Bagi pelaut yang belum memiliki buku pelaut digital diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut Online.
(SLT)
