Cara Cek Status KJP secara Online dengan Mudah dan Praktis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta kepada siswa kurang mampu dari segi finansial. Peserta perlu mengetahui status penerimaan bantuan KJP untuk memastikan apakah mereka tercatat sebagai penerima bantuan dalam periode tertentu.
Dengan mengecek status KJP, peserta dapat memverifikasi apakah mereka sudah terdaftar dan berhak menerima bantuan program tersebut. Cara cek status KJP dapat dilakukan secara online melalui situs resminya.
Besaran Bantuan Dana KJP 2024
Besaran bntuan dana pendidikan KJP berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Bantuan ini biasanya dicairkan bertahap setiap tahunnya.
Menurut informasi dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut rincian dana bantuan KJP untuk Tahap I Gelombang I di tahun 2024:
1. SD/sederajat
Total bantuan: Rp 250.000 per bulan
Dana rutin: Rp 135.000
Dana berkala: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan (diberikan selama enam bulan)
2. SMP/sederajat
Total bantuan: Rp 300.000 per bulan
Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan (diberikan selama enam bulan)
3. SMA/Madrasah Aliyah (MA)
Total bantuan: Rp 420.000 per bulan
Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan (diberikan selama enam bulan)
Perlu dipahami bahwa penggunaan biaya rutin tunai maksimal adalah Rp 100.000 per bulan. Sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: Cek Status KJP Data Tidak Ditemukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cara Cek Status KJP
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, status penerimaan KJP dapat dicek melalui situs resmi KJP dengan mudah dan praktis . Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
Buka aplikasi browser, lalu kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
Isi kolom dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan
Pilih tahun dan tahap penerimaan KJP dari menu drop-down yang tersedia
Tekan tombol "Cek" untuk memproses permintaan.
Status KJP akan ditampilkan pada layar yang menunjukkan apakah siswa terdaftar dan status penerimaan bantuan.
Jika tercatat sebagai penerima pada tahap dan periode tersebut, maka siswa akan menerima bantuan dana pendidikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika status penerimaan KJP tidak ditemukan, silakan hubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) di (021) 8571012 atau melalui email uptp6o.disdikdki@gmail.com.
(SAI)
