Cara Cek Status Pencairan PIP Mei 2026 dan Besaran Dananya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Indonesia Pintar (PIP) Mei 2026 kembali dinantikan pencairannya oleh siswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat. PIP sendiri merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Saat ini, Program Indonesia Pintar telah memasuki periode penyaluran dana termin 1 yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2026. Siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Penerima dan memiliki rekening aktif sudah dapat melakukan pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pencairan bantuan PIP dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, bagi peserta didik yang ingin mengetahui status pencairan dana, berikut cara cek PIP Mei 2026 beserta besaran bantuan yang diterima sesuai jenjang pendidikan.
Cara Cek Pencairan PIP via Aplikasi SIPINTAR
Masyarakat dapat mengetahui informasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) secara mandiri maupun melalui satuan pendidikan. Berdasarkan panduan dari laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut cara cek status penerima bantuan PIP melalui aplikasi SIPINTAR:
Buka aplikasi SIPINTAR melalui laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 .
Temukan kotak bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
Masukkan NISN dan NIK, lalu isi jawaban perhitungan yang diminta. Setelah itu, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Status penerima PIP akan muncul secara otomatis. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama siswa akan tampil di halaman tersebut. Namun, jika nama tidak muncul, berarti siswa belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Ketentuan Pembatalan Penerima PIP
Meskipun telah berstatus sebagai penerima bantuan, terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dibatalkan.
Dikutip dari laman Kemendikdasmen, pembatalan penerima PIP dapat terjadi apabila peserta didik mengalami kondisi berikut:
Meninggal dunia
Tidak melanjutkan pendidikan
Menolak menerima program PIP
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945
Kondisi ekonomi keluarga meningkat
Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan dana PIP.
Besaran Dana PIP 2026
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK. Mengutip laman Kemendikdasmen, berikut rincian besaran dana PIP 2026 sesuai jenjang pendidikan dalam satu tahun anggaran:
1. SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp 450.000
Kelas VI: Rp 225.000
2. SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp 750.000
Kelas IX: Rp 375.000
3. SMA/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp 1,8 juta
Kelas XII: Rp 900.000
4. SMK
Kelas X-XII: Rp 1,8 juta
Kelas XIII: Rp 900.000
5. SMK Program 4 Tahun
Kelas XI-XIII: Rp 1,8 juta
Kelas X: Rp 900.000
Baca Juga: Apakah PKH Sudah Cair 2026? Cek Jawaban Resmi Terbaru di Sini
(ANB)
