Cara Cek Status Pernikahan Secara Online dengan KTP, Mudah dan Praktis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi tentang status pernikahan seseorang kerap kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, baik yang formal maupun nonformal. Kini, Anda tidak perlu repot-repot lagi mengeceknya melalui buku nikah. Sebab, keterangan tersebut dapat diketahui melalui aplikasi SIMKAH.
SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) merupakan aplikasi khusus yang diluncurkan oleh Kemenag pada tahun 2018. Aplikasi ini dibuat untuk menyediakan pencatatan nikah mutakhir dengan basis website.
Mengutip situs Kemenag, data SIMKAH terintergrasi secara langsung dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informaasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Selain SIMKAH, Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang status pernikahan seseorang melalui Dukcapil dan sumber lainnya. Seperti apa? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Cara Cek Status Pernikahan
Cara termudah untuk mengecek status pernikahan seseorang yaitu dengan memeriksa KTP-nya. Melalui tanda pengenal tersebut, Anda bisa memastikan apakah ia sudah menikah atau belum.
Jika ingin data yang lebih valid, Anda bisa menanyakannya langsung kepada petugas Dukcapil. Status pernikahan tersebut biasanya dapat diakses secara online melalui layanan Dukcapil di daerah masing-masing. Anda hanya perlu memasukkan NIK yang tertera pada KTP orang yang hendak dituju.
Kemudian, Anda juga bisa mengecek status pernikahan secara online melalui Pengadilan Agama. Caranya yaitu dengan mengakses layanan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Saat mengakses layanan tersebut, Anda hanya perlu menginput nama orang yang dituju. Kemudian, akan tertera informasi bahwa orang tersebut pernah mengajukan permohonan perceraian atau tidak. Jika sudah, itu artinya ia sudah pernah menikah.
Sementara itu, bagi warga Surabaya, Anda tidak perlu bingung lagi mencari cara cek status pernikahan seseorang, karena informasi tersebut bisa didapatkan melalui laman Klampid Surabaya. Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda coba:
Cara Cek Status Pernikahan Melalui Klampid Surabaya
Berikut cara cek status pernikahan melalui Klampid Surabaya selengkapnya yang bisa Anda ikuti:
1. Buka website Klampid Surabaya
Buka website Klampid Surabaya dengan mengakses link https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/login.
2. Daftar akun
Agar dapat mengakses layanan tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran akun dengan memasukkan NIK, nomor telepon, email, dan lain sebagainya.
3. Login
Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa login ke websitenya dengan memasukkan username dan password. Lalu, tekan tombol Login.
4. Pilih menu layanan Takon ID
Pilih menu layanan ‘Takon ID’. Kemudian, Cek Status Kependudukan. Ini dilakukan untuk mengecek status pernikahan yang telah terdaftar di Dukcapil Surabaya.
5. Pilih menu KTP-EL
Pilih menu KTP-EL dan masukkan NIK yang berjumlah 16 digit. Pastikan data yang Anda masukkan benar. Jika sudah, informasi status kependudukan, termasuk status pernikahan akan ditampilkan.
(MSD)
