Konten dari Pengguna

Cara Cek Status Pernikahan Secara Online dengan KTP, Mudah dan Praktis

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 November 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menikah Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Informasi tentang status pernikahan seseorang kerap kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, baik yang formal maupun nonformal. Kini, Anda tidak perlu repot-repot lagi mengeceknya melalui buku nikah. Sebab, keterangan tersebut dapat diketahui melalui aplikasi SIMKAH.
ADVERTISEMENT
SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) merupakan aplikasi khusus yang diluncurkan oleh Kemenag pada tahun 2018. Aplikasi ini dibuat untuk menyediakan pencatatan nikah mutakhir dengan basis website.
Mengutip situs Kemenag, data SIMKAH terintergrasi secara langsung dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informaasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Selain SIMKAH, Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang status pernikahan seseorang melalui Dukcapil dan sumber lainnya. Seperti apa? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Cek Status Pernikahan

Cara termudah untuk mengecek status pernikahan seseorang yaitu dengan memeriksa KTP-nya. Melalui tanda pengenal tersebut, Anda bisa memastikan apakah ia sudah menikah atau belum.
Ilustrasi menikah. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jika ingin data yang lebih valid, Anda bisa menanyakannya langsung kepada petugas Dukcapil. Status pernikahan tersebut biasanya dapat diakses secara online melalui layanan Dukcapil di daerah masing-masing. Anda hanya perlu memasukkan NIK yang tertera pada KTP orang yang hendak dituju.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Anda juga bisa mengecek status pernikahan secara online melalui Pengadilan Agama. Caranya yaitu dengan mengakses layanan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Saat mengakses layanan tersebut, Anda hanya perlu menginput nama orang yang dituju. Kemudian, akan tertera informasi bahwa orang tersebut pernah mengajukan permohonan perceraian atau tidak. Jika sudah, itu artinya ia sudah pernah menikah.
Sementara itu, bagi warga Surabaya, Anda tidak perlu bingung lagi mencari cara cek status pernikahan seseorang, karena informasi tersebut bisa didapatkan melalui laman Klampid Surabaya. Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda coba:
(MSD)