Cara Cetak Kartu Sertifikasi Guru 2025 Secara Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sama seperti profesi lainnya, guru juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan dan memvalidasi kompetensinya melalui proses sertifikasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru telah memenuhi kriteria dan standar yang berlaku di dunia pendidikan.
Dikutip dari laman Universitas Lampung, sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik (Serdik) kepada para guru. Serdik ini nantinya akan menjadi bukti formal atas pengakuan guru sebagai tenaga pengajar profesional.
Salah satu langkah penting setelah mendapatkan serdik adalah mencetak kartu sertifikasi guru. Lalu, bagaimana cara melakukannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Cara Cetak Kartu Sertifikasi Guru
Mencetak kartu sertifikasi guru kini dapat dilakukan secara online, baik melalui laptop maupun handphone (HP). Sebelum memulai proses pencetakan, penting untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi dari video YouTube berjudul Cara Cetak Kartu Sertifikasi Guru oleh Fairuz, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
Foto ukuran 3x4 cm dalam format PNG/JPG/JPEG dengan ukuran file maksimal 250 KB
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
NRG (Nomor Registrasi Guru)
Nomor Peserta Sertifikasi
Nomor Sertifikat Pendidik
Nama lengkap
Tahun sertifikasi
Bidang sertifikasi
Setelah semua dokumen yang diperlukan siap, langkah berikutnya adalah melakukan pencetakan kartu sertifikasi guru. Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini cara cetak kartu sertifikasi guru:
Buka aplikasi Google Chrome di laptop atau HP Anda.
Akses situs web https://cetak.mastiokdr.com/nrg.
Gulir ke bawah hingga menemukan kolom bertuliskan "Kartu Sertifikasi Guru".
Unggah pas foto yang sudah disiapkan.
Isi kolom dengan data diri Anda: NUPTK, NRG, nomor peserta, nomor sertifikat, nama lengkap, tahun sertifikasi, dan bidang studi.
Klik tombol biru bertuliskan "Cetak Kartu" di bagian kiri bawah.
Sebuah pop-up akan muncul yang memberi informasi tentang file yang akan diunduh.
Klik "Start Download".
Pilih format unduhan yang diinginkan.
Kartu sertifikasi siap dicetak.
Baca juga: Contoh Format Pakta Integritas PPG Kemenag, Cek di Sini!
Syarat Sertifikasi Guru
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru dalam jabatan wajib mengikuti Program Profesi Guru (PPG) setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau sarjana terapan. Guru akan mengikuti serangkaian uji kompetensi untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja mereka.
Jika dinyatakan lolos, mereka akan menerima sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi yang dimiliki. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti sertifikasi guru. Dikutip dari Antara, berikut ini persyaratannya:
Usia maksimal 58 tahun.
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Berstatus sebagai guru PNS, bukan PNS di sekolah negeri, atau Guru Tetap Yayasan (GTY) yang telah mengabdi selama 2 tahun terakhir.
Kualifikasi akademik minimal D-4/S-1 dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang yang sesuai dengan jenjang yang diinginkan, seperti SD/MI, kependidikan lainnya, atau psikologi.
Melengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, serta surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
(RK)
