Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 dan Jadwal Tesnya
11 April 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024 tengah berlangsung. Peserta akan segera menghadapi ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung mulai 17 April 2025.
ADVERTISEMENT
Seluruh peserta diimbau untuk mempersiapkan diri, salah satunya dengan mengunduh kartu ujian pada periode waktu yang telah ditentukan. Kartu ini merupakan salah satu syarat dokumen yang harus dibawa oleh peserta agar bisa mengikuti ujian CAT.
Untuk itu, bagi semua peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengetahui cara cetak kartu ujian PPPK tahap 2. Berikut uraian selengkapnya.
Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2
PPPK merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Menurut Hayat (2017:132) dalam buku Manajemen Pelayanan Publik, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan sistem kontrak atau perjanjian kerja.
Ujian seleksi kompetensi untuk PPPK 2024 Tahap 2 akan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian sesuai ketentuan masing-masing instansi.
ADVERTISEMENT
Peserta bisa mencetak kartu ujian selama masa pengumuman daftar peserta dan lokasi ujian, yakni pada tanggal 9-16 April 2025. Proses cetak kartu dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN dengan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Jadwal Tes PPPK 2024 Tahap 2
Berikut jadwal seleksi PPPK tahap 2 berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025:
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa jadwal dan lokasi ujian PPPK 2024 tahap 2 bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Oleh karena itu, peserta wajib memantau pengumuman resmi dari instansi yang dilamar secara berkala agar tidak ketinggalan informasi penting.
(SLT)