Konten dari Pengguna

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cetak kartu ujian SKB adalah salah satu cara penting yang perlu diketahui para CPNS yang akan mengikuti ujian ini. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara cetak kartu ujian SKB adalah salah satu cara penting yang perlu diketahui para CPNS yang akan mengikuti ujian ini. Foto: Pexels.com

Cara cetak kartu ujian SKB adalah salah satu cara penting yang perlu diketahui para CPNS yang akan mengikuti ujian ini. Sebab, setiap peserta ujian diwajibkan untuk membawa kartu ujian selama seleksi berlangsung.

SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang adalah salah satu ujian yang wajib diikuti oleh peserta seleksi CPNS. Ujian ini dilaksankan setelah tahapan tes SKD selesai.

Untuk mengikuti ujian tersebut, setiap peserta diharuskan untuk mencetak kartu ujian. Ini diperlukan sebagai bukti keikutsertaan peserta dalam seleksi tes CPNS.

Lantas, bagaimana cara cetak ujian SKB? Simak tata cara cetak ujian SKB CPNS 2023 di bawah ini.

Apa Itu SKB CPNS?

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah ujian khusus yang harus diikuti oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah tes SKD. Foto: Pexels.com

Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Negara, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah ujian khusus yang harus diikuti oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah tes SKD.

Tujuan dari SKB CPNS adalah untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta, seperti pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas jabatan pegawai negeri sipil.

SKB CPNS terdiri dari dua jenis tes, yakni tes menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan tes Non-CAT. Materi ujian SKB akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Peserta SKB CPNS diwajibkan untuk mencetak kartu ujian melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Dengan mencetak kartu ujian, peserta dianggap menjadi salah satu peserta CPNS yang lolos dan bisa mengikuti ujian tersebut.

Baca Juga: Persyaratan CPNS 2023 dan Cara Daftarnya

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023

Cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 adalah salah satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan. Foto: Pexels.com

Cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 adalah salah satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan. Untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs sscasn.bkn.go.id

  • Masuk ke akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah digunakan saat mendaftar.

  • Setelah berhasil login, pilih opsi 'Resume Pendaftaran'.

  • Terakhir, klik tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian' untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023

Itulah tata cara mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023. Setelah mencetak kartu ujian, peserta harus mencetaknya dan membawa kartu ujian ke lokasi pengujian. Kartu ujian CPNS 2023 akan digunakan selama ujian SKB sesuai dengan instansi tujuan pelamar.

Selain itu, perhatikan setiap informasi dari instansi yang dituju terkait percetakan kartu ujian. Misalnya, di instansi Kejaksaan, peserta diwajibkan untuk mencetak kartu ujian melalui situs rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman CPNS BIN 2023

Tahapan SKB CPNS 2023

Tes SKB merupakan tahap seleksi kedua setelah SKD, yang bertujuan untuk menguji kompetensi sesuai dengan formasi masing-masing instansi. Foto: Pexels.com

Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) merupakan tahap seleksi kedua setelah SKD, yang bertujuan untuk menguji kompetensi sesuai dengan formasi masing-masing instansi. SKB terdiri dari dua metode, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.

Tes ini akan dilaksanakan pada 3 hingga 22 Desember 2023. Adapun pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) akan dilaksanakan pada 3 hingga 5 Desember 2023.

Tahapan SKB CPNS 2023 tiap instansi dapat berbeda, namun umumnya meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Wawancara, Seleksi Praktik Kerja, Seleksi Psikotes, Seleksi Kesehatan Jiwa, Seleksi Kesehatan, dan Seleksi Beladiri dan Samapta (hanya untuk formasi Penjaga Tahanan).

Penting untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku untuk setiap instansi, serta mempersiapkan diri secara matang sesuai dengan kisi-kisi yang diberikan.

(SAI)