Konten dari Pengguna

Cara Daftar Anggota KPPS 2024 dan Syarat Lengkapnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Pexels

Cara daftar anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan resmi dibuka pada 11 Desember 2023

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan petugas KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan proses pelantikan pada 25 Januari 2024.

KPPS sendiri adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan penyelenggaraan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024 beserta persyaratannya, simak informasi berikut ini.

Syarat Pendaftaran KPPS 2024

Ilustrasi dokumen persyaratan KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels

Sebelum mengetahui cara mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta.

Menurut Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga disertai dengan kelengkapan beberapa dokumen, di antaranya:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

  • Daftar riwayat hidup

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Pexels

Setelah memenuhi persyaratan dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya Anda bisa mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melakukan proses pendaftaran.

Berikut adalah cara mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024 yang bisa dilakukan:

  1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

  2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

  3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu Anda untuk mengisi formulir pendaftaran.

  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

  5. Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh Anda dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  6. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Seleksi Anggota KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi menyerahkan formulier pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels

Berdasarkan informasi dari Dinas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, berikut adalah jadwal seleksi anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024: 11-20 Desember 2023

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 23 Desember 2023

  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

  • Pengumuman seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

  • Penetapan anggota KPPS Pemilu 2024: 24 Januari 2024

  • Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024: 25 Januari 2024

Perlu dicatat, jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, Anda bisa mengecek laman resmi KPU desa/kelurahan atau kota/kabupaten masing-masing untuk informasi lebih lanjut.

(SFR)