Cara Daftar Bansos Beras 30 Kg dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan beras pada 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Program ini menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial di berbagai daerah.
Melalui program tersebut, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Karena penyalurannya dilakukan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram beras.
Pemberian bantuan pangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Lantas, bagaimana cara daftar bansos beras 30 kg dan apa saja syarat agar bisa menjadi penerima bantuan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos Beras 30 Kg?
Bantuan pangan beras 30 kg tidak diberikan kepada seluruh masyarakat. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Mengutip laman KPU RI, penerima bansos beras 30 kg harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau basis data pemerintah yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial.
Berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan nasional.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Kartu Prakerja.
Cara Daftar Bansos Beras 30 Kg
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili. Mengutip kanal YouTube Tutorial Gampang Banget, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan usulan, siapkan beberapa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Surat pengantar dari RT/RW.
Foto kondisi rumah yang meliputi tampak depan, ruang tamu, dan dapur.
2. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial agar data dapat diproses lebih lanjut.
3. Mengikuti Musyawarah Desa atau Kelurahan
Data yang telah diserahkan akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel). Forum ini bertujuan menentukan warga yang dinilai layak untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
4. Menunggu Verifikasi dari Dinas Sosial
Apabila usulan disetujui dalam musyawarah, data akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk menjalani proses verifikasi dan validasi. Pada tahap ini, petugas dapat melakukan survei atau kunjungan langsung ke rumah guna memastikan kondisi sosial ekonomi calon penerima.
5. Pengesahan dan Input ke Sistem Kemensos
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, data calon penerima akan disahkan oleh bupati atau wali kota. Selanjutnya, data tersebut diinput ke sistem Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial, termasuk bantuan pangan beras apabila memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gus Ipul: Bansos PKH dan BPNT Akan Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
(ANB)
