Konten dari Pengguna

Cara Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN untuk BPJS Kesehatan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bayi yang baru lahir bisa didaftarkan BPJS melalui Mobile JKN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi yang baru lahir bisa didaftarkan BPJS melalui Mobile JKN. Foto: Pexels

Cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN perlu diketahui oleh orang tua yang ingin mendaftarkan bayi mereka ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini dapat digunakan oleh semua kalangan, termasuk bayi yang baru lahir.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdiri atas dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Peserta Jaminan Kesehatan bukan PBI. Setiap peserta akan memiliki Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan, maka secara otomatis ditetapkan sebagai peserta juga tanpa perlu mendaftar lagi.

Sementara bayi yang baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan bukan PBI wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Bagaimana cara daftar BPJS bayi baru lahir lewat JKN Mobile?

Ketentuan Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Ilustrasi bayi yang baru lahir harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Foto: Pexels

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan. Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa ketentuannya:

  • Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

  • Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.

  • Bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Disdukcapil.

  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Sementara itu, berikut beberapa syarat pendaftaran bayi baru lahir untuk mendapatkan BPJS Kesehatan:

  • Bukti Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan.

  • Jika sudah ada Akta Kelahiran bisa menggunakan Akta Kelahiran.

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung asli.

  • Kartu Keluarga (KK) orang tua asli atau fotokopi.

  • Melakukan perubahan data bayi meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK paling lambat tiga bulan setelah lahir.

Cara Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN

Ilustrasi menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mendaftarkan bayi baru lahir. Foto: Pexels

Setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan di atas, Anda bisa mendaftarkan bayi baru lahir dalam program BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.

Namun, perlu diketahui bahwa pengguna yang bisa mengakses Mobile JKN harus sudah mendaftarkan diri terlebih dahulu ke kantor BPJS Kesehatan terdekat agar bisa mendapatkan akses login ke aplikasi.

Adapun cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan instalasi aplikasi "Mobile JKN" di ponsel Anda.

  2. Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan akun Anda.

  3. Klik tautan "Daftar", lalu pilih "Pendaftaran Peserta".

  4. Klik "Saya Setuju" pada laman ketentuan pendaftaran.

  5. Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya dan kode captcha, lalu klik "Cari".

  6. Sistem akan menampilkan daftar data calon peserta, kemudian klik tombol "Selanjutnya".

  7. Isi data secara lengkap sesuai formulir yang ditampilkan, mulai dari alamat, fasilitas kesehatan (faskes) yang diingin, dan sebagainya.

  8. Masukan kontak email dan nomor ponsel, lalu klik "Simpan".

  9. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada email Anda.

  10. Buka email dan lihat kode angka verifikasi, lalu masukan kode tersebit pada kolom isian kode di aplikasi Mobile JKN.

  11. Anda bisa memilih kelas BPJS Kesehatan, mulai dari tingkat 1, 2, dan 3, kemudian klik "Selanjutnya".

  12. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode virtual account untuk melakukan pembayaran sesuai tingkatan BPJS yang dipilih melalui alamat email.

  13. Setelah pembayaran berhasil, maka secara otomatis bayi Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  14. Proses selesai.

Itulah penjelasan mengenai cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN untuk mendapatkan BPJS Kesehatan beserta syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi.

(SFR)