Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Hanya Butuh Waktu 5 Menit

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan menjadi fasilitas yang patut dimiliki setiap karyawan. Tujuannya adalah agar perusahaan menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri melindungi pekerja dengan empat programnya. Rinciannya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JHK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Perusahaan yang akan mendaftarkan sendiri para karyawannya untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagi pekerja yang bukan karyawan juga bisa melakukan pendaftaran secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).
Pendaftaran tersebut bisa dilakukan lewat dua cara, yakni secara online dan offline. Karyawan yang ingin mendaftar juga harus memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
Frequently Asked Question Section
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat. 2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja. 3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja. 4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja ukuran 2×3 (1 lembar).
Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 2. Pilih 'Daftarkan Saya', lalu pilih 1 dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran). 3. Jika memilih perusahaan, masukkan email perusahaan atau perwakilan kelompok untuk mendaftar. 4. Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya. 5. Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline
1. Mendatangi kantor BPJS terdekat. 2. Isi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1). 3. Isi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a). 4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan.
