Cara Daftar e-RDKK Online dengan Mudah dan Praktis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK adalah sistem dari Kementerian Pertanian Indonesia untuk mempermudah pengelolaan dan distribusi pupuk bersubsidi. Sistem ini memungkinkan kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan lebih cepat, praktis, dan transparan.
Melalui e-RDKK, petani dapat mencatat jenis dan jumlah pupuk sesuai luas lahan yang dimiliki. Sistem ini juga memastikan distribusi pupuk lebih tepat sasaran, akurat, dan mengurangi risiko penyalahgunaan.
Karena perannya yang penting dalam mendukung produktivitas pertanian, setiap petani sebaiknya memahami cara daftar e-RDKK online agar bisa memanfaatkan program ini dengan maksimal.
Cara Daftar e-RDKK Online
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, pendaftaran e-RDKK bisa dilakukan dengan mudah. Petani hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Kartu Tani (jika sudah memiliki)
SPPT Lahan (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Setelah semua dokumen lengkap, petani bisa menyerahkannya kepada ketua kelompok tani atau penyuluh pertanian di wilayah masing-masing. Nantinya, dokumen-dokumen ini akan diverifikasi dan diinput oleh penyuluh ke dalam sistem e-RDKK dan Simluhtan.
Jika semua data sudah terverifikasi dengan benar, petani akan resmi terdaftar dan bisa mendapatkan akses ke pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
Selain secara langsung (offline), pendaftaran e-RDKK juga bisa dilakukan secara online. Namun, setiap daerah mungkin memiliki mekanisme pendaftaran yang sedikit berbeda. Sebagai contoh, berikut adalah cara daftar e-RDKK online di Kabupaten Brebes:
Buka portal resmi e-RDKK Kabupaten Brebes melalui situs yang sudah disediakan.
Pilih menu "Form Registrasi e-RDKK" di halaman utama.
Masukkan data diri lengkap, seperti:
NIK (16 digit sesuai KTP)
Nomor Kartu Tani (isi angka 0 jika belum punya)
Nama lengkap
Tempat dan tanggal lahir
Nama ibu kandung
Alamat sesuai KTP
Nomor telepon (isi angka 0 jika tidak ada)
Klik "Next" untuk melanjutkan.
Pilih kecamatan dan desa tempat lahan berada.
Masukkan nomor SPPT lahan dan luas lahan yang dimiliki.
Unggah foto KTP dan file SPPT lahan sesuai format yang diminta.
Tandai lokasi lahan pada peta digital di halaman tersebut.
Klik "Next" untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Pilih komoditas tanaman yang akan dibudidayakan dalam satu tahun atau tiga musim tanam.
Pastikan komoditas yang dipilih sesuai dengan ketentuan subsidi pupuk.
Centang pernyataan kebenaran dokumen untuk menyetujui semua data yang diisi.
Klik "Finish" untuk menyelesaikan pendaftaran.
Periksa kembali data yang sudah diisi melalui menu "Cek Berkas" dengan memasukkan NIK dan nama ibu kandung.
Jika semua sudah benar, maka pendaftaran selesai dan data akan diproses oleh penyuluh pertanian.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, petani bisa memastikan bahwa data mereka terdaftar di sistem e-RDKK. Sehingga mereka dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan lahan dan komoditas yang dibudidayakan.
Baca Juga: Cara Daftar Petani Milenial 2024 dan Syarat Pendaftarannya
(SAI)
