Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
27 Oktober 2020 16:01 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) secara online sejak Minggu (25/10) hingga 4 November 2020 mendatang. Pendaftaran ini dilakukan sebagai upaya pemutakhiran data penduduk miskin dan tidak mampu di wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 88 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Data ini kemudian digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada pihak yang membutuhkan, misalnya Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan lain sebagainya. Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi kriterianya.
Kriteria Rumah Tangga Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Pemrov DKI Jakarta melaui kanal Youtube-nya menjelaskan kriteria rumah tangga yang layak mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu. Kriterianya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Mendaftar
Pendaftaran dilakukan secara online untuk menghindari kerumunan yang berpotensi meningkatkan potensi tertular virus COVID-19. Selain itu, dengan mendaftar secara online, proses administrasi lebih mudah dilakukan dan Anda dapat mendaftar kapan saja dan dimana saja.
Cara mendaftarnya pun cukup mudah.
(ERA)