Cara Daftar IMEI Smartphone yang Dibeli dari Luar Negeri
Konten dari Pengguna
21 April 2020 13:23 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerapkan aturan IMEI pada smartphone yang beredar di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya smartphone ilegal atau Black Market (BM).
ADVERTISEMENT
Aturan ini juga berlaku bagi smartphone yang dibeli dari luar negeri. Dengan begitu, mereka wajib mendaftarkan IMEI ponsel dan membayar pajak agar smartphone tersebut bisa digunakan di Indonesia.
Mengutip dari berbagai sumber, Direktorat Jendral Bea Cukai Kementrian Keuangan RI mengumumkan tata cara mendaftar IMEI smartphone yang dibeli dari luar negeri. Untuk itu, berikut cara mendaftarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengecualian, turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.
(LMJ)