Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera agar Dapat Bantuan Pemerintah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu identitas penerima manfaat program kesejahteraan sosial di Indonesia. Melalui kartu ini, masyarakat berhak memperoleh berbagai bantuan dari pemerintah, mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga biaya pendidikan.
Proses pendaftarannya cukup mudah. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui RT, RW, atau kelurahan setempat untuk diverifikasi sebagai calon penerima. Setelah itu, pihak berwenang akan memproses hingga penerbitan kartu.
Selain itu, pendaftaran KKS kini juga bisa dilakukan secara mandiri lewat situs Kemensos. Selengkapnya, simak cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera di artikel ini!
Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan dulu seluruh berkas persyaratan telah disiapkan. Mengutip situs peguyangankangin.denpasarkota.go.id, berikut dokumen yang perlu dilengkapi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Kode unik keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS
Dihimpun dari buku Program Bantuan Pemerintah Untuk Individu, Keluarga, dan Kelompok Tidak Mampu Menuju Bantuan Sosial Terintegrasi, berikut adalah cara daftar KKS secara online dan offline:
1. Daftar KKS Online
Pendaftaran KKS secara online bisa dilakukan oleh pemohon individu maupun melalui sponsor seperti yayasan panti asuhan. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs https://intelresos.kemensos.go.id/v4/user/registration dan lakukan pendaftaran hingga mendapatkan email verifikasi.
Unggah berkas persyaratan yang sudah dipindai ke sistem.
Dinas Sosial kabupaten/kota atau provinsi akan melakukan verifikasi terhadap lembaga atau calon penerima manfaat yang didaftarkan.
Data diverifikasi ulang dan dicocokkan dengan Pusat Data serta Informasi Kesejahteraan Sosial, termasuk validasi manual oleh pemerintah daerah.
Jika lolos, nama pemohon akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.
SK tersebut disampaikan ke Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
KKS kemudian dicetak oleh mitra percetakan, diverifikasi kembali, dan diserahkan ke Kementerian Sosial.
Selanjutnya, KKS disalurkan ke Dinas Sosial Provinsi untuk didistribusikan kepada sponsor atau pemohon.
2. Daftar KKS Offline
Berikut ini petunjuk pendaftaran KKS secara online yang bisa dilakukan lewat RT, RW, maupun keluarahan setempat:
Datangi RT, RW, atau kantor kelurahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Pemohon akan menerima surat pemberitahuan teknis pendaftaran sesuai ketentuan.
Pihak RT, RW, atau kantor keluarahan akan membantu warganya memproses permohonan KKS.
Data yang lengkap akan diproses secara paralel oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kelurahan, dan kantor kabupaten.
Setelah data terverifikasi, pemohon akan dibuatkan rekening bank untuk pencairan bansos KKS.
Baca Juga: BPNT Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
(NSF)
