Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap 2 dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 tahap 2 resmi dibuka. Program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini ditujukan kepada peserta didik yang kesulitan menempuh pendidikan lanjut karena terkendala biaya.
Kini, proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah. Nantinya, peserta didik akan diminta menyerahkan dokumen persyaratan kepada pihak sekolah untuk didaftarkan ke situs resmi JakEdu.
Seperti apa tahapannya? Yuk, simak panduan lengkap cara daftar KJP Plus 2025 tahap 2 lewat artikel berikut ini.
Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap 2
Sebelum mendaftar KJP Plus 2025 tahap 2, peserta didik disarankan untuk menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada pihak sekolah. Mengutip situs resmi KJP Jakarta, berikut daftar dokumen yang diperlukan:
Form kelengkapan data (dapat diunduh dari situs KJP Jakarta).
Surat permohonan KJP Plus (dapat diunduh dari situs KJP Jakarta).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah.
Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani kepala sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Berikut ini cara daftar KJP Plus 2025 tahap 2 yang dikutip dari Instagram resmi JakEdu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@jakartaedukasi):
Buka situs resmi di edu.jakarta.go.id/kjp.
Login menggunakan ID akun dan kata sandi yang telah didaftarkan. Pastikan menggunakan NPSN sekolah yang benar.
Pada halaman utama, klik menu 'Aplikasi' di sisi kiri layar.
Pilih 'Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)'.
Pihak sekolah dapat melihat daftar peserta didik yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP.
Untuk menambahkan peserta baru, klik 'Tambah Peserta Didik'.
Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama siswa, lalu klik 'Simpan'.
Jika ada data kelas yang tidak sesuai, pihak sekolah dapat melakukan perubahan.
Lengkapi semua data siswa sesuai data resmi Dukcapil agar pendaftaran KJP dapat diproses.
Geser tombol 'KJP' pada nama peserta didik yang ingin didaftarkan.
Baca Juga: Cara Daftar KJP Agustus 2025 beserta Persyaratannya
Syarat Penerima KJP Plus 2025 Tahap 2
Berikut ini persyaratan peserta didik penerima KJP Plus 2025 tahap 2 yang mesti dipenuhi:
Usia 6-21 tahun.
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
Terdaftar dalam DTKS.
Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.
Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
(NSF)
