Cara Daftar KLJ 2025 dan Syarat Penerimanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga lanjut usia. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan lansia di ibu kota.
Melalui program KLJ, para lansia yang memenuhi syarat akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan. Nantinya, bantuan ini langsung disalurkan ke rekening pribadi penerima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lantas, bagaimana cara daftar KLJ 2025? Simak panduannya di artikel ini lengkap dengan syarat penerimanya.
Cara Daftar KLJ 2025
Bagi warga DKI Jakarta lanjut usia yang ingin mendapatkan KLJ, bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut ini cara daftar KLJ 2025, dihimpun dari situs Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:
Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel masing-masing.
Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di ponsel.
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Pilih menu 'Registrasi'.
Ikuti arahan yang muncul di aplikasi tersebut hingga selesai, Anda akan diminta mengisi beberapa data, isilah dengan benar dan jujur.
Setelah registrasi berhasil, ketuk menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
Lanjutkan untuk menyelesaikan proses registrasi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Bansos KLJ Juli 2025 Kapan Cair? Ini Prakiraan Tanggalnya
Cara Cek Status Penerima Kartu Lansia Jakarta
Sebelum mendaftar KLJ 2025, penting bagi lansia untuk memeriksa apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau belum. Proses ini dapat dilakukan melalui situs Siladu resmi milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Berikut langkah pengecekannya:
Buka peramban pada perangkat masing-masing, lalu kunjungi alamat tautan siladu.jakarta.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan benar, lalu klik tombol 'Cek'.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Syarat Penerima KLJ
Bantuan KLJ menyasar warga lanjut usia yang tidak mampu dan telah memenuhi persyaratan tertentu. Dikutip dari situs Siladu Jakarta, berikut beberapa persyaratannya:
Warga berusia 60 tahun ke atas.
Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS.
Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
Diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.
Selain ditujukan bagi lansia berpenghasilan rendah, KLJ juga dapat diberikan kepada lansia dengan penyakit menahun yang hanya bisa berbaring di tempat tidur, serta mereka yang terlantar secara sosial maupun psikis.
(NSF)
