Cara Daftar Nikah Online Melalui Laman Simkah beserta Persyaratannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
27 Maret 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi seseorang sedang menggunakan laptop Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi seseorang sedang menggunakan laptop Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pernikahan kini bisa didaftarkan secara online memalui situs Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Program ini diusung oleh Kementerian Agama lewat Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Simkah, proses pendaftaran pernikahan jauh lebih mudah dan praktis. Calon mempelai tidak perlu repot-repot datang ke KUA untuk mengurus administrasi karena semua tahapannya bisa dilakukan secara online atau daring.
Tautan Simkah sudah diperbarui sejak Oktober 2022 lalu. Menu situsnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan, namun tampilannya jauh lebih memudahkan pengguna.
Dijelaskan dalam situs Kemenag, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan Simkah. Bagaimana cara daftar nikah online di Simkah? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Daftar Nikah Online

Ilustrasi daftar nikah secara online. Foto: DimaBerlin/Shutterstock
Sebenarnya daftar nikah online bisa dilakukan dengan langkah-langkah mudah. Pasangan pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Kelengkapan dokumen diperlukan supaya pernikahan dapat tercatat secara resmi di negara. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, pasangan pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Nantinya, ada nomor yang harus diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Kemudian daftarkan pernikahan di laman Simkah. Berikut ini tata cara daftar nikah secara online selengkapnya yang bisa Anda simak:
(MSD)