Konten dari Pengguna

Cara Daftar Nikah Online Melalui Laman Simkah beserta Persyaratannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

com-Ilustrasi seseorang sedang menggunakan laptop Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi seseorang sedang menggunakan laptop Foto: Shutterstock

Pernikahan kini bisa didaftarkan secara online memalui situs Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Program ini diusung oleh Kementerian Agama lewat Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan adanya Simkah, proses pendaftaran pernikahan jauh lebih mudah dan praktis. Calon mempelai tidak perlu repot-repot datang ke KUA untuk mengurus administrasi karena semua tahapannya bisa dilakukan secara online atau daring.

Tautan Simkah sudah diperbarui sejak Oktober 2022 lalu. Menu situsnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan, namun tampilannya jauh lebih memudahkan pengguna.

Dijelaskan dalam situs Kemenag, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan Simkah. Bagaimana cara daftar nikah online di Simkah? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Daftar Nikah Online

Ilustrasi daftar nikah secara online. Foto: DimaBerlin/Shutterstock

Sebenarnya daftar nikah online bisa dilakukan dengan langkah-langkah mudah. Pasangan pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Kelengkapan dokumen diperlukan supaya pernikahan dapat tercatat secara resmi di negara. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

  4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

  5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

  6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami

  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

  9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)

  10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  11. Fotocopy Akta Lahir

  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

  13. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

  14. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, pasangan pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Nantinya, ada nomor yang harus diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Kemudian daftarkan pernikahan di laman Simkah. Berikut ini tata cara daftar nikah secara online selengkapnya yang bisa Anda simak:

Cara Daftar Nikah Secara Online

Simak langkah-langkah berikut jika ingin daftar nikah secara online melalui laman SIMKAH:

  1. 1. Akses laman SIMKAH

    Pertama-tama, Anda bisa mengakses laman SIMKAH di laptop atau komputer untuk mempermudah proses pendaftaran.

  2. 2. Klik ‘Daftar Nikah’

    Pada dashboard akun SIMKAH, klik menu ‘Daftar Nikah’

  3. 3. Pilih tempat dan waktu pernikahan

    Isi data berupa tempat dan waktu pernikahan Anda. Ini meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan tanggal atau jam pelaksanaan pernikahan.

  4. 4. Masukkan data pengantin

    Masukkan data calon suami dan calon istri. Kemudian, isi juga data kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

  5. 5. Lengkapi dokumen

    Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta. Kemudian, masukkan nomor telepon dan alamat email.

  6. 6. Unggah foto

    Unggah foto sesuai dengan ketentuan yang tersedia, baik untuk calon suami maupun calon istri.

  7. 7. Cetak bukti pendaftaran

    Terakhir, Anda bisa mencetak bukti pendaftaran nikah dan menyimpannya.

(MSD)