Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Ini Panduannya
17 Januari 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sistem ini dirancang untuk mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Sebagai informasi, NPWP merupakan tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP umumnya diperlukan untuk melakukan pengajuan kredit, melamar pekerjaan, dan memulai usaha. Bagi yang belum punya, berikut adalah cara untuk mendaftar NPWP secara online di Coretax.
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
Berdasarkan Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, simak tata cara mendaftar NPWP secara online 2025 via Coretax berikut ini:
1. Akses laman resmi Coretax atau klik link coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Selanjutnya, pilih opsi "Daftar di Sini”.
3. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti "Perorangan" untuk wajib pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT
4. Sistem akan menanyakan "Apa wajib pajak memiliki NIK?", pilih "Ya" jika memiliki NIK, atau pilih "Tidak" jika tidak memiliki NIK.
5. Tentukan jenis registrasi yang diperlukan, antara "Aktivasi NIK" untuk menjadikan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" untuk membuat akun Coretax tanpa menggunakan NIK sebagai NPWP.
6. Isi data diri pada kolom "Detail Identitas Wajib Pajak" yang meliputi:
7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak".
8. Tekan tombol "Verifikasi" untuk mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel atau email yang terdaftar.
9. Masukkan kode OTP yang diterima ke kolom yang disediakan dan klik verifikasi.
ADVERTISEMENT
10. Jika perlu, tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang tersedia, kemudian klik "Berikutnya".
11. Masukkan informasi "Data Ekonomi" pemohon, seperti sumber penghasilan dan pembukuan.
12. Isi alamat lengkap Wajib Pajak.
13. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
14. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
15. Setelah berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Syarat Daftar NPWP Orang Pribadi
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu diwajibkan memiliki NPWP. Warga negara yang dimaksud adalah mereka yang berusia di atas 21 tahun dan memiliki penghasilan di atas Rp 4.500.000.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, berikut syarat yang diperlukan untuk daftar NPWP orang pribadi:
(RK)