Konten dari Pengguna

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Ini Panduannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock

Cara daftar NPWP perlu diketahui oleh setiap orang yang sudah masuk kategori sebagai wajib pajak. Sebab, per Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru bernama Coretax Administration System.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Sebagai informasi, NPWP merupakan tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP umumnya diperlukan untuk melakukan pengajuan kredit, melamar pekerjaan, dan memulai usaha. Bagi yang belum punya, berikut adalah cara untuk mendaftar NPWP secara online di Coretax.

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

Ilustrasi cara daftart NPWP via Cortex. Foto: Pexels

Berdasarkan Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, simak tata cara mendaftar NPWP secara online 2025 via Coretax berikut ini:

1. Akses laman resmi Coretax atau klik link coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Selanjutnya, pilih opsi "Daftar di Sini”.

3. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti "Perorangan" untuk wajib pajak orang pribadi.

4. Sistem akan menanyakan "Apa wajib pajak memiliki NIK?", pilih "Ya" jika memiliki NIK, atau pilih "Tidak" jika tidak memiliki NIK.

5. Tentukan jenis registrasi yang diperlukan, antara "Aktivasi NIK" untuk menjadikan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" untuk membuat akun Coretax tanpa menggunakan NIK sebagai NPWP.

6. Isi data diri pada kolom "Detail Identitas Wajib Pajak" yang meliputi:

  • NIK

  • Nama lengkap (sesuai KTP)

  • Jenis wajib pajak

  • Tempat lahir

  • Tanggal lahir

  • Negara asal

  • Jenis Kelamin

  • Status pernikahan

  • Agama

  • Tipe pekerjaan

  • Nama lengkap ibu kandung

  • Nomor KK

  • Status anggota keluarga

  • Kategori individu

7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak".

8. Tekan tombol "Verifikasi" untuk mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel atau email yang terdaftar.

9. Masukkan kode OTP yang diterima ke kolom yang disediakan dan klik verifikasi.

10. Jika perlu, tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang tersedia, kemudian klik "Berikutnya".

11. Masukkan informasi "Data Ekonomi" pemohon, seperti sumber penghasilan dan pembukuan.

12. Isi alamat lengkap Wajib Pajak.

13. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.

14. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".

15. Setelah berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.

Syarat Daftar NPWP Orang Pribadi

Ilustrasi syarat daftar NPWP orang pribadi. Foto: Unsplash

Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu diwajibkan memiliki NPWP. Warga negara yang dimaksud adalah mereka yang berusia di atas 21 tahun dan memiliki penghasilan di atas Rp 4.500.000.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, berikut syarat yang diperlukan untuk daftar NPWP orang pribadi:

  • Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Warga Negara Asing: Fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SKU)

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

Baca juga: Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Coretax dengan Mudah

(RK)