Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Pangkalan Gas LPG 3 KG agar Beroperasi dengan Legal
3 Februari 2025 8:57 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gas LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan energi dengan harga terjangkau. Agar subsidi ini tepat sasaran, pemerintah hanya mengizinkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi yang memiliki izin.
ADVERTISEMENT
Mengutip kumparanBISNIS, aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Pengecer yang ingin beroperasi secara legal dapat mengurus perizinan dan menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Lantas, bagaimana cara daftar pangkalan gas LPG 3 kg? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Cara Daftar Pangkalan Gas LPG 3 KG
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, pengecer yang ingin menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi harus memiliki NIB agar dapat memperoleh izin. Sebelum dapat mengajukan NIB , pengecer harus memiliki akun di OSS. Berdasarkan informasi dari PPID Dinkop UMKM Jawa Tengah, berikut cara daftarnya:
ADVERTISEMENT
Setelah akun OSS telah aktif, pengecer dapat langsung mengajukan NIB secara online dengan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah memiliki NIB, pengecer bisa langsung menghubungi agen LPG Pertamina untuk melanjutkan proses menjadi pangkalan resmi. Sementara bagi para pengecer yang belum memiliki NIB diharapkan untuk segera membuatnya. Pemerintah memberi waktu satu bulan bagi pengecer untuk beralih setelah aturan larangan pembelian LPG 3 kg di pengecer mulai berlaku.
Bagi yang baru ingin mendaftar sebagai pangkalan dan belum memiliki izin usaha, Anda diharuskan untuk mengurusnya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, sebelum itu Anda harus mendapatkan rekomendasi dari agen LPG Pertamina sebagai salah satu syarat wajib.
Cara Daftar Agen Resmi LPG 3 KG
Bagi yang ingin menjadi agen LPG 3 kg, pendaftaran bisa dilakukan melalui laman Kemitraan Patra Niaga dari Pertamina . Caranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah pendaftaran diajukan, Pertamina akan melakukan verifikasi data dan kelayakan usaha. Jika lolos verifikasi, pendaftar akan mendapatkan konfirmasi lanjutan terkait proses keagenan LPG 3 kg dari Pertamina.
(SAI)