Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Penukaran Uang Baru di BI via PINTAR
28 Maret 2024 12:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat mulai sibuk menukar uang baru untuk mengisi amplop Lebaran. Syarat dan cara daftar penukaran uang baru di BI pun menjadi informasi yang banyak dicari saat ini.
ADVERTISEMENT
Penukaran uang baru di Bank Indonesia kini bisa dilakukan melalui Kas Keliling. Ini adalah layanan yang memungkinkan masyarakat menukarkan uang rupiah di beberapa lokasi terdekat dengan tempat tinggalnya, tanpa harus pergi ke kantor pusat BI di Jakarta.
Mengutip situs resminya, penukaran uang melalui Kas Keliling dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu melalui PINTAR. Bagaimana caranya? Simak panduan lengkapnya dalam ulasan berikut.
Syarat Daftar Penukaran Uang Baru
Sebelum menukarkan uang di Kas Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat. Berikut persyaratan penukaran uang baru yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Penukaran Uang Baru di BI via PINTAR
Penukaran uang baru melalui PINTAR bisa dilakukan melalui situs resmi Bank Indonesia. Caranya cukup mudah dan praktis. Pengguna hanya perlu memilih lokasi penukaran uang sesuai provinsi, lalu mengisi data diri. Untuk lebih jelasnya, ikuti panduan berikut ini.
ADVERTISEMENT
(GLW)