Cara Daftar PPK Pilkada 2024 dan Persyaratannya
Konten dari Pengguna
25 April 2024 9:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam rangka menyukseskan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, KPU akan membentuk panitia pelaksana yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bagi yang berminat perlu mengetahui bagaimana cara daftar PPK Pilkada 2024 dan persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran PPK dibuka dari tanggal 23-29 April 2024. Namun, merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 30 April sampai 2 Mei 2024.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024. Setelah itu, peserta akan melakukan ujian tertulis dan wawancara. Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan dilantik secara resmi pada tanggal 16 Mei 2024.
Cara Daftar PPK Pilkada 2024
Mengutip laman KPU, pendaftaran PPK Pilkada 2024 menggunakan sistem daring berbasis aplikasi laman, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pengiriman seluruh dokumen pendaftaran juga dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
Bagi warga yang memenuhi persyaratan bisa langsung mengakses laman https://siakba.kpu.go.id/login. Buat akun untuk melakukan pendaftaran PPK Pilkada 2024 dan penuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Kelengkapan dokumen persyaratan yang harus diunggah di SIAKBA sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format yang telah ditetapkan.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
5. Surat keterangan sehat jasmani meliputi hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan format yang ditetapkan.
7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, format surat pendaftaran, surat pernyataan, dan formulir daftar riwayat hidup dapat diunduh di laman siakba.kpu.go.id.
Baca Juga: KPU: Sirekap Tetap Digunakan di Pilkada 2024
ADVERTISEMENT
(DEL)