Cara Daftar PPS Pilkada 2024 via Online dan Persyaratannya
Konten dari Pengguna
6 Mei 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan digelar menjelang akhir tahun. Guna menyukseskan pesta demokrasi kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran badan Adhoc Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Badan Ad Hoc adalah sebuah badan yang dibentuk untuk membantu KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemilihan umum, baik untuk pemilihan presiden maupun kepala daerah.
Salah satu panitia yang dibentuk KPU adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS dibentuk oleh Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa. Pendaftarannya dibuka pada 2-8 Mei 2024, namun ada masa perpanjangan 9-11 Mei 2024.
Untuk menjadi anggota PPS, seseorang perlu memenuhi syarat dan mengikuti rangkaian seleksi yang telah ditetapkan. Persyaratan dan proses pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 hampir sama seperti untuk Pilpres 2024.
Syarat Daftar PPS Pilkada 2024
Mengutip laman Komisi Pemilihan wUmum Kabupaten Temanggung, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Umum
ADVERTISEMENT
Dokumen Persyaratan
Cara Daftar PPS Pilkada 2024
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(SAI)