Simak Tahapan Jadwal Pilkada 2024, Sudah Siap Nyoblos Lagi?

27 Februari 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan detail tahapan terdekat perihal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, tahapan awal yang dipersiapkan yakni: pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.
"Jadi untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada dilaksanakan mulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Sudrajat di Kantor KPU RI, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Sudrajat mengatakan pendaftaran akreditasi pemantauan pemilihan dilakukan untuk mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun KPU RI.
"Untuk akreditasi pemantauan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu dari KPU Provinsi, berikutnya untuk pemantauan pemilihan Bupati atau Wali Kota akreditasinya di KPU Kabupaten/Kota," imbuhnya.
"Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," ungkap Sudrajat.
ADVERTISEMENT
Sudrajat juga mengatakan untuk pemenuhan persyaratan dukungan paslon cagub-cawagub, cabup-cawabup dan calon wali kota-Calon wakil wali kota dilaksanakan akan dimulai 5 Mei.
Berikut detail Tahapan Awal Pilkada 2024:
ADVERTISEMENT