Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar PSE Asing Secara Online untuk Dapatkan Izin
6 Februari 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara daftar PSE Asing atau PSE Lingkup Privat Asing harus dipahami setiap perusahaan asing yang mengelola sistem elektronik di Indonesia. Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing yang tidak mendaftarkan sistem elektroniknya di Kemkominfo , maka situsnya akan diblokir.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang mengolah dan menyebarkan informasi elektronik. Contohnya adalah Instagram , Twitter, Amazon, Zoom, dan lainnya.
Perusahaan PSE Asing dapat mendaftarkan sistem elektroniknya secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Simak panduan selengkapnya di bawah ini.
Cara Daftar PSE Asing
Cara daftar PSE Asing sama seperti pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik. Namun, ada tambahan informasi yang perlu dipatuhi, yakni:
ADVERTISEMENT
Setelah menyiapkan data informasi di atas dalam bentuk dokumen, ikuti tahapan pendaftaran seperti yang dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik Melalui OSS oleh Kominfo berikut ini.
1. Prasyarat Pendaftaran PSE Lingkup Privat
2. Pendaftaran PSE melalui OSS
Pengajuan permohonan pendaftaran dapat dilakukan melalui OSS pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Semua PSE Asing dapat mendaftar melalui saluran ini, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
3. Cetak Tanda Daftar PSE
Anda dapat mengunduh atau mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik dengan melakukan login kembali ke laman oss.go.id.
ADVERTISEMENT
4. Proses Pendaftaran Selesai
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem elektronik Anda akan tercatat sebagai PSE terdaftar di Kominfo. Anda dapat mengeceknya di situs https://pse.kominfo.go.id
Kriteria PSE Asing yang Wajib Mendaftarkan Sistem Elektronik
Kriteria PSE Asing yang wajib mendaftarkan sistem elektroniknya adalah PSE yang didirikan menurut hukum negara lain, tetapi melakukan hal-hal berikut:
Bagi PSE Asing yang memenuhi ketentuan di atas tapi tidak mendaftar, maka akan dikenakan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Peraturan ini sesuai ketetapan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Jika PSE Asing telah mendaftar, tapi tidak melaporkannya pada Kominfo, maka menteri akan melayangkan teguran tertulis melalui e-mail. Sanksi ini bisa berubah menjadi access blocking apabila PSE Asing tidak mengindahkan teguran tertulis tersebut.
ADVERTISEMENT
(DEL)