Cara Daftar PSE Asing Secara Online untuk Dapatkan Izin

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar PSE Asing atau PSE Lingkup Privat Asing harus dipahami setiap perusahaan asing yang mengelola sistem elektronik di Indonesia. Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing yang tidak mendaftarkan sistem elektroniknya di Kemkominfo, maka situsnya akan diblokir.
Bagi yang belum tahu, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang mengolah dan menyebarkan informasi elektronik. Contohnya adalah Instagram, Twitter, Amazon, Zoom, dan lainnya.
Perusahaan PSE Asing dapat mendaftarkan sistem elektroniknya secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Simak panduan selengkapnya di bawah ini.
Cara Daftar PSE Asing
Cara daftar PSE Asing sama seperti pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik. Namun, ada tambahan informasi yang perlu dipatuhi, yakni:
Identitas PSE Lingkup Privat Asing;
Identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;
Keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation), dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
Jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia;
Setelah menyiapkan data informasi di atas dalam bentuk dokumen, ikuti tahapan pendaftaran seperti yang dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik Melalui OSS oleh Kominfo berikut ini.
1. Prasyarat Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengajukan Izin Operasional atau Komersial di OSS (https://oss.go.id).
Menyelesaikan proses pengajuan Izin Berusaha terkait.
Memiliki kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang merepresentasikan operasional Sistem Elektronik Anda.
2. Pendaftaran PSE melalui OSS
Pengajuan permohonan pendaftaran dapat dilakukan melalui OSS pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Semua PSE Asing dapat mendaftar melalui saluran ini, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
3. Cetak Tanda Daftar PSE
Anda dapat mengunduh atau mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik dengan melakukan login kembali ke laman oss.go.id.
4. Proses Pendaftaran Selesai
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem elektronik Anda akan tercatat sebagai PSE terdaftar di Kominfo. Anda dapat mengeceknya di situs https://pse.kominfo.go.id
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Tujuan Utama Pendaftaran PSE
Kriteria PSE Asing yang Wajib Mendaftarkan Sistem Elektronik
Kriteria PSE Asing yang wajib mendaftarkan sistem elektroniknya adalah PSE yang didirikan menurut hukum negara lain, tetapi melakukan hal-hal berikut:
Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
Melakukan usaha di Indonesia;
Sistem elektroniknya digunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Bagi PSE Asing yang memenuhi ketentuan di atas tapi tidak mendaftar, maka akan dikenakan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Peraturan ini sesuai ketetapan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Jika PSE Asing telah mendaftar, tapi tidak melaporkannya pada Kominfo, maka menteri akan melayangkan teguran tertulis melalui e-mail. Sanksi ini bisa berubah menjadi access blocking apabila PSE Asing tidak mengindahkan teguran tertulis tersebut.
(DEL)
