Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Secara Online dan Syaratnya bagi Pelaku UKM

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2. Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Menurut informasi dari laman resmi Kemenag, masyarakat sudah dapat mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI tahap 2 mulai 24 Agustus 2022. Rencananya, sertifikat halal gratis ini akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
Sertifikat halal sendiri memang sangat dibutuhkan para pelaku usaha, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Dengan adanya label halal dari MUI, masyarakat dapat membeli tanpa perlu was-was apakah produk itu halal atau haram.
Sertifikat halal juga termasuk salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan produk mereka secara massal. Hal ini telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tak hanya makanan dan minuman, kosmetik, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, semuanya perlu memiliki sertifikat halal dari MUI.
Bagi yang ingin mengikuti program SEHATI untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, simak cara daftar sertifikasi halal dan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam artikel berikut.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Pendaftaran sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL. Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pelengkap yang meliputi:
Data pelaku usaha, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal. Jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUMK,dan lain-lain.
Nama dan jenis produk sesuai dengan yang akan disertifikasi halal.
Daftar produk dan bahan yang digunakan, termasuk bahan baku bahan tambahan, dan bahan penolong.
Proses pengolahan produk, meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi distribusi.
Dokumen Sistem Jaminan Halal
Jika dokumen-dokumen di atas telah lengkap, lanjutkan proses pengajuan sertifikati halal dengan melakukan langkah-langkah di bawah ini.
Cara Daftar Sertifikasi Halal
Pendaftaran dilakukan secara online di aplikasi SIHALAL melalui tautan https://ptsp.halal.go.id. Sebelum mendaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. Selanjutnya, ikuti cara daftar sertifikasi halal berikut ini:
1. Login ke akun SIHALAL
Login ke akun SIHALAL sesuai dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, luar negeri, dalam negeri, atau instansi pemerintahan. Lalu, masukkan NIB di kolom yang tersedia dan ikuti tahap-tahap pendaftaran yang diinstruksikan.
2. Pengajuan sertifikasi halal
Pada menu Sertifikasi yang terletak di sisi kiri laman dashboard, pilih “Sertifikasi” lalu klik “Pengajuan” dan klik “Layanan”. Selanjutnya akan terlihat layanan sertifikasi. Klik “Daftar” pada kolom Baru.
3. Lengkapi data
Pilih “Pendaftaran Melalui Fasilitasi” pada menu Jenis Pendaftaran. Lalu ketik “SEHATI22” pada kolom Kode Daftar/Fasilitasi. Lengkapi data yang meliputi nomor surat permohonan, tanggal surat permohonan, jenis layanan, jenis produk, merek dagang, area pemasaran, dan LPH. Lengkapi pula data pelaku usaha dan serta dokumen lain yang tertera di bawahnya.
4. Daftar sertifikasi halal
Setelah semua data telah terisi, pilih menu “Sertifikasi” kemudian klik “Pengajuan (Self Declare). Klik “Layanan” lalu klik “Daftar”. Selanjutnya Anda akan terdaftar sebagai pengajuan sertifikat halal setelah menyetujui Pernyataan Pelaku Usaha.
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Selain menyiapkan sejumlah dokumen, ada pula beberapa persyaratan sertifikasi gratis yang wajib dipenuhi pelaku UKM, yaitu sebagai berikut:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
(ADS)
