Konten dari Pengguna

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Secara Online dan Syaratnya bagi Pelaku UKM

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
29 Agustus 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Halal MUI. Foto: LPPOM MUI
zoom-in-whitePerbesar
Logo Halal MUI. Foto: LPPOM MUI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2. Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
ADVERTISEMENT
Menurut informasi dari laman resmi Kemenag, masyarakat sudah dapat mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI tahap 2 mulai 24 Agustus 2022. Rencananya, sertifikat halal gratis ini akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
Sertifikat halal sendiri memang sangat dibutuhkan para pelaku usaha, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Dengan adanya label halal dari MUI, masyarakat dapat membeli tanpa perlu was-was apakah produk itu halal atau haram.
Sertifikat halal juga termasuk salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan produk mereka secara massal. Hal ini telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tak hanya makanan dan minuman, kosmetik, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, semuanya perlu memiliki sertifikat halal dari MUI.
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin mengikuti program SEHATI untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, simak cara daftar sertifikasi halal dan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam artikel berikut.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Ilustrasi cara daftar sertifikasi halal. Foto: Unsplash
Pendaftaran sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL. Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pelengkap yang meliputi:
ADVERTISEMENT
Jika dokumen-dokumen di atas telah lengkap, lanjutkan proses pengajuan sertifikati halal dengan melakukan langkah-langkah di bawah ini.
Ilustrasi sertifikat halal. Foto: Unsplash

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Selain menyiapkan sejumlah dokumen, ada pula beberapa persyaratan sertifikasi gratis yang wajib dipenuhi pelaku UKM, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)