Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Subsidi LPG 3 KG, Ini Syarat dan Ketentuannya
18 Januari 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tata cara daftar subsidi LPG 3 kg banyak dicari masyarakat usai pemerintah membatasi pembelian gas melon tersebut. Sebab, masyarakat yang ingin membeli gas tabung LPG 3 kilo harus melakukan registrasi atau pendataan diri di sub penyalur resmi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melakukan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg. Konsumen wajib menunjukkan KTP dan KK saat membeli gas subsidi per Januari 2024.
Jika tidak terdata dalam sistem, masyarakat tidak akan bisa membeli gas tersebut. Ketentuan tersebut diterapkan agar pendistribusian elpiji subsidi tersebut benar-benar tepat sasaran.
Ketentuan Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Ketentuan pembelian gas elpiji LPG 3 kgtelah diatur dalam Keputusan Menteri No 37 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG tertentu tepat sasaran. Berikut ketentuan daftar subsidi LPG 3 kg sebagaimana dikutip dari laman My Pertamina:
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Cara daftar subsidi LPG 3 kg dapat dilakukan dengan datang ke sub penyalur resmi. Berikut tata cara daftar subsidi LPG 3 Kg:
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pembelian gas LPG subsidi 3 Kg saat ini hanya bisa dilakukan dengan sistem pembayaran tunai. Tidak ada jumlah maksimal pembelian tabung, sehingga konsumen dapat membeli gas sesuai kebutuhannya.
(GLW)