Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Daftar UMKM Online Melalui Situs https://oss.go.id
26 Februari 2021 15:32 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memberikan bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM) di tahun 2021. Bantuan ini ditujukan kepada pelaku usaha terdampak Covid-19 dengan besaran uang senilai Rp2,4 juta.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar sebelum menerima bantuan, di antaranya WNI, mempunyai NIK, KTP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Calon pendaftar juga harus memiliki UMKM yang terdaftar secara resmi. Pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM-nya secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Bagaimana caranya?
Cara Daftar UMKM Online
Melansir dari situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), ada beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan UMKM dan mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU), yaitu:
ADVERTISEMENT
Proses NIB dan Izin Usaha
ADVERTISEMENT
(MSD)