Cara Daftar UMKM Online Melalui Situs https://oss.go.id

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
26 Februari 2021 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warung Pintar di Tangerang Selatan Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warung Pintar di Tangerang Selatan Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali memberikan bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM) di tahun 2021. Bantuan ini ditujukan kepada pelaku usaha terdampak Covid-19 dengan besaran uang senilai Rp2,4 juta.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar sebelum menerima bantuan, di antaranya WNI, mempunyai NIK, KTP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Calon pendaftar juga harus memiliki UMKM yang terdaftar secara resmi. Pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM-nya secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Bagaimana caranya?

Cara Daftar UMKM Online

Melansir dari situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), ada beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan UMKM dan mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU), yaitu:
ADVERTISEMENT
Proses NIB dan Izin Usaha
ADVERTISEMENT
(MSD)