Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Dapat Gelar Doktor Kehormatan dan Syarat-Syarat Pentingnya
1 Oktober 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Raffi Ahmad belum lama ini menerima gelar doktor kehormatan dari sebuah universitas di Thailand. Lantas, banyak orang bertanya-tanya apakah untuk mendapatkan gelar tersebut harus menempuh pendidikan tinggi?
ADVERTISEMENT
Cara dapat gelar doktor kehormatan tidak semudah itu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta tata cara yang harus dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Perguruan Tinggi sebagai pemberi gelar dan juga orang yang akan menerima gelar tersebut.
Secara umum, gelar doktor kehormatan ini juga disebut sebagai Honoris Causa. Jika Anda menemukan orang dengan gelar yang disingkat Dr. (H.C.) yang ditempatkan di bagian depan nama, bisa dipastikan bahwa ia memiliki gelar Doktor Kehormatan.
Lalu, bagaimana cara dapat gelar Doktor Kehormatan tersebut?
Apa Itu Gelar Doktor Kehormatan
Di Indonesia, ada dua sumber yang menjelaskan mengenai apa itu gelar doktor kehormatan. Pertama, ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 dan yang kedua adalah Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Pada PP Nomor 43 Tahun 1980 dijelaskan bahwa Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Sedangkan, berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Gelar ini disematkan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Cara Dapat Gelar Doktor Kehormatan
Pemberian gelar doktor kehormatan juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, hanya perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi institusi A dan program doktor terkait dengan akreditasi A yang bisa memberikan gelar doktor kehormatan.
ADVERTISEMENT
Lebih lengkapnya, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebelum memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang.
Jadi, perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan atau gelar doktor kehormatan.
Gelar doktor kehormatan ini bisa diberikan kepada WNI maupun WNA sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya:
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tata cara pemberian gelar ini akan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Terakhir, Menteri di bidang terkait dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila si penerima tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
(SFN)