Konten dari Pengguna

Cara KB Alami Menurut Islam untuk Mengatur Jarak Kelahiran Anak

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 September 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wanita susah hamil Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita susah hamil Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KB atau Keluarga Berencana merupakan istilah yang erat kaitannya dengan kehidupan suami istri. Ini merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menekan angka kelahiran sekaligus mengendalikan angka pertumbuhan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, praktik KB dibagi menjadi dua jenis yakni membatasi keturunan dan mengatur keturunan. Mengutip buku Curahan Hati Perempuan oleh Muhammad Syafi'i, membatasi keturunan (tahdid an-nasl) tidak dibenarkan dalam Islam, karena seolah meragukan kekuasaan Allah yang menjamin rezeki setiap hamba-Nya.
Sedangkan mengatur keturunan (tanzhin an-nasl) diperbolehkan dalam Islam. Ini karena ada alasan syar’i di dalamnya. Misalnya, mengatur jarak antara anak pertama dengan anak kedua agar tidak terlalu dekat, supaya pendidikan keduanya bisa terpantau dengan baik.
Cara yang dianjurkan dalam Islam yakni menggunakan KB alami dibandingkan alat kotrasepsi. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang cara KB alami menurut Islam yang bisa Anda simak.
Ilustrasi pasangan suami istri muslim. Foto: Shutter Stock

Cara KB Alami Menurut Islam

Program KB dalam Islam masuk dalam pembahasan masailul fiqhiyah atau persoalan hukum Islam yang baru. Sebab, praktik KB baru muncul di era kontemporer dan belum dijumpai pada masa Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Karena itu, muncul perdebatan hukum KB di kalangan para ulama. Namun, jumhur ulama memperbolehkannya dengan dasar ayat-ayat Alquran, sebagaimana berikut:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. (An-Nisa: 9)
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Shutter Stock
Ayat tersebut menyiratkan bahwa Allah menghendaki anak-anak yang kuat bukan sebaliknya. Program KB bisa menjadi solusi yang tepat karena orang tua akan lebih maksimal dalam mengurus dan membesarkan anak-anaknya. Sehingga terciptalah generasi Islami yang kuat.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, disebutkan bahwa pada zaman Rasulullah dilakukan cara pencegahan kehamilan dengan metode azl. Metode ini menjadi salah satu cara KB alami menurut Islam yang bisa dicontoh umat Muslim.
Azl dilakukan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim (vagina) wanita. Terdapat perselisihan di antara ulama mengenai hukum azl, namun pendapat terkuat adalah mubah, dengan berlandaskan dalil berikut:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.
“Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya” (HR. Muslim, Musnad Abi Ya’laa)
Ilustrasi kompak bersama suami untuk mendukung tumbuh kembang anak. Foto: Shutterstock
Azl bisa dilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim. Waktu ini bisa ditentukan dengan metode penanggalan masa subur istri.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Para ahli mengambil kemungkinan 4 hari sebelum dan sesudahnya adalah puncaknya masa subur.
Misalnya, hari pertama menstruasi sang istri adalah tanggal 1 Agustus, maka masa suburnya adalah tanggal 14 Agustus. Berkaca pada pendapat para ahli tadi, maka 4 hari sebelum dan sesudahnya tidak dianjurkan menumpahkan sperma di rahim sang istri, yaitu pada tanggal 10-18 Agustus.
Suami boleh menumpahkan spermanya kembali pada tanggal 19 Agustus sampai menstruasi berikutnya. Pada masa tidak diperbolehkannya menumpahkan sperma, pasangan suami istri bisa menggunakan metode azl.
(MSD)