Cara Kerja Saksi Partai di Hari Pemungutan Suara

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saksi partai atau Saksi Peserta Pemilu merupakan seseorang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu untuk menjadi saksi di hari pemungutan suara. Cara kerja saksi partai saat hari pencoblosan dibagi ke dalam empat tahapan.
Dalam setiap tahapnya, saksi partai bekerja untuk menjamin pelaksanaan Pemilu berlangsung jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka berhak mengajukan keberatan kepada KPPS.
Sebagai informasi, setiap tim kampanye atau peserta pemilu hanya dapat menempatkan paling banyak dua orang saksi saat pemungutan suara berlangsung. Keduanya akan bertugas secara bergantian di TPS.
Cara Kerja Saksi Partai
Sebagaimana sudah disebutkan di atas, cara kerja saksi partai dibagi ke dalam empat tahapan. Berikut rincian kerjanya dirangkum dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diterbitkan Bawaslu.
1. Pra Pemungutan Suara
Hadir di TPS selambat-lambatnya pukul 06.30.
Membawa KTP dan Formulir C-6.
Membawa dan menyerahkan surat mandat dari tim kampanye atau peserta pemilu yang diusung partai politik atau gabungan partai.
Mengenakan Tanda Pengenal Saksi yang diterima dari KPPS.
Membawa alat tulis.
Bersama Ketua dan anggota KPPS memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan tergembok serta kelengkapan dan kondisi TPS sesuai ketentuan.
Menghadiri kegiatan KPPS yang tertera dalam Berita Acara Kegiatan berdasarkan Pasal 354 UU Nomor 7 Tahun 2017.
2. Pemungutan Suara
Mengikuti rapat pemungutan suara dan proses Sumpah Anggota KPPS.
Memastikan sampul Surat Suara dalam keadaan tersegel dan jumlah Surat Suara sesuai ketentuan.
Memastikan bahwa kotak suara benar-benar kosong dan dikunci dengan alat pengaman setelah diperiksa KPPS.
Memastikan bahwa nama Pemilih sesuai dengan daftar nama yang tercantum di DPT, DPTb dan DPK.
Memastikan bahwa Pemilih tidak memiliki tanda khusus bahwa dia telah memberikan suara, seperti bekas tinta di jarinya).
Memastikan bahwa setiap Surat Suara yang diterima Pemilih tidak cacat dan ada tanda-tanda rusak.
Memastikan bahwa setiap Surat Suara yang diterima Pemilih sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Apabila ada Pemilih menggunakan KTP asli dan KK Asli, mereka akan diberikan kesempatan memilih setelah jam 12.00 WIB.
Memastikan penyandang disabilitas yang mempunyai halangan fisik dapat menggunakan hak pilihnya dengan didampingi oleh pendamping.
Baca Juga: Berapa Gaji Saksi Partai Pemilu 2024? Ini Dia Gaji dan Tugasnya
3. Setelah Penutupan TPS
Memastikan seluruh Pemilih yang terdaftar dalam formulir model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU telah selesai memberikan suara.
Memastikan untuk pendokumentasian C7 DPT, C7 DPTb dan C7 DPK.
Memastikan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih terhadap Surat Suara yang masih tersedia.
Memastikan bahwa Surat Suara yang tidak terpakai telah diberi tanda silang oleh petugas KPPS.
Memastikan bahwa petugas KPPS telah mencatat jumlah Surat Suara yang tidak digunakan/rusak (cacat terdapat coretan dan sebagainya).
4. Perhitungan Suara
Memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara
Memastikan KPPS melakukan dua hal berikut:
Pencatatan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; Jumlah Surat Suara yang rusak/keliru dicoblos; Jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan.
Penjumlahan surat suara yang digunakan, surat suara yang rusak, dan surat suara yang tidak digunakan.
Memastikan proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan.
Mendokumentasikan semua formulir dan meminta salinan formulir berikut:
Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.
Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
Apabila tidak ada keberatan, maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.
Bila ada indikasi kesalahan oleh petugas, maka Saksi melakukan hal berikut:
Segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan, Saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
(DEL)
