Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee beserta Link Download Formatnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Shopee resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% mulai 1 Agustus 2026 sesuai ketentuan PMK 37/2025. Melalui kebijakan tersebut, Shopee bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi seller di platformnya.
Meski begitu, seller orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun bisa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dengan mengirimkan surat pernyataan omzet. Lantas, bagaimana cara kirim surat pernyataan omzet seller Shopee? Agar lebih jelas, simak langkah-langkahnya berikut.
Link Format Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee
Shopee telah menyediakan format surat pernyataan omzet yang sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025, sehingga seller tidak perlu membuat dokumen tersebut secara mandiri. Format surat pernyataan dapat langsung diunduh melalui tautan berikut:
https://mms.file.susercontent.com/api/v4/11195002/mms/id-11195002-bmlg4-mq5w0no42cjl59?app_type=shopee
Mengutip laman seller.shopee.co.id, sebelum mengunggah surat pernyataan omzet, seller perlu memastikan data dan dokumen yang digunakan sudah sesuai ketentuan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Data identitas
Nama pemilik toko atau badan usaha
NIK, NPWP, atau NIB
Alamat sesuai dokumen resmi
Data rekening bank
Nama pemilik rekening yang sesuai dengan identitas akun bisnis
Dokumen
Masih berlaku
Menggunakan format yang benar
Jelas dan dapat dibaca
Sesuai dengan identitas pemilik toko atau usaha
Pastikan seluruh informasi yang disampaikan benar, akurat, lengkap, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan data, seller disarankan segera memperbaruinya sebelum 1 Agustus 2026. Seller juga bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan seluruh informasi yang disampaikan kepada Shopee.
Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee
Setelah memastikan seluruh data dan dokumen telah sesuai, seller dapat mengunggah surat pernyataan omzet melalui layanan yang disediakan Shopee. Masih dari sumber yang sama, berikut tata cara kirim surat pernyataan omzet seller Shopee yang perlu diketahui.
1. Melalui Seller Centre
Login ke Seller Centre Shopee menggunakan akun seller.
Pilih menu Toko.
Klik Profil Toko.
Buka tab Data Diri.
Klik opsi untuk mengunggah surat pernyataan omzet.
Pilih dokumen yang telah disiapkan, lalu unggah hingga proses selesai.
2. Melalui Aplikasi Seller Centre
Buka aplikasi Seller Centre dan login ke akun seller.
Pilih menu Saya.
Masuk ke menu Keuangan.
Pilih Data Penghasilan.
Ketuk opsi Unggah Surat Pernyataan Omzet.
Pilih dokumen yang telah disiapkan, lalu unggah hingga selesai.
3. Melalui Aplikasi Shopee
Buka aplikasi Shopee dan login ke akun seller.
Pilih menu Saya.
Masuk ke Toko Saya.
Pilih menu Keuangan.
Buka Data Penghasilan.
Ketuk opsi Unggah Surat Pernyataan Omzet.
Pilih dokumen yang telah disiapkan, lalu unggah hingga proses selesai.
Perlu diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis oleh sistem Shopee dengan memotong dana dari Saldo Penjual setelah pesanan selesai. Selanjutnya, Shopee akan menerbitkan invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dapat diunduh melalui halaman Penghasilan Saya di Seller Centre.
Baca juga: Cara Bayar Shopee Lewat DANA dengan Benar
(RK)
