Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Klaim Asuransi Kehilangan Motor yang Masih Kredit
29 April 2021 17:15 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pencurian motor dapat dialami oleh siapa saja dan di mana saja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2019 terdapat 23.476 kasus curanmor yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Ini bukanlah angka yang sedikit, oleh sebab itu Anda patut waspada.
ADVERTISEMENT
Masalah semakin runyam apabila tunggangan yang raib ternyata masih berstatus kredit. Apakah korban bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi?
Agar tidak bingung, pahami langkah-langkah untuk klaim asuransi motor hilang yang dikutip dari laman Bank Mandiri berikut ini:
Lapor ke Asuransi
Anda wajib membuat laporan ke pihak asuransi, biasanya dalam jangka waktu maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian. Jangan lupa membawa salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan kunci motor. Akan ada sesi wawancara untuk melengkapi data. Jelaskan pula kronologi hilangnya motor.
Membuat Berita Acara
Setelah melapor ke pihak asuransi, Anda harus membuat berita acara ke kepolisian dengan membawa surat pengantar dari leasing. Pada tahap ini Anda juga akan menjalani proses wawancara, setelah itu pengumpulan saksi untuk proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
Blokir Semua Dokumen Kendaraan
Jangan lupa mengurus surat pemblokiran dokumen kendaraan. Anda bisa memperolehnya di Ditlantas Polda terdekat. Surat ini akan menjadi dokumen yang dibutuhkan saat proses pengajuan klaim.
Surat Direktorat Reserse
Surat dari Kepala Direktorat Reserse atau Kadit dibutuhkan sebagai dokumen pelengkap jika Anda kehilangan motor yang mendapat proteksi dari asuransi.
Beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam surat ini antara lain fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, fotokopi laporan dari pihak kepolisian, fotokopi polis asuransi, surat pengantar asli pihak asuransi, surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang), dan surat asli Lapju (Laporan Kemajuan) dari kepolisian .
Pengajuan Klaim Asuransi
Langkah terakhir adalah mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Mengutip laman Asuransi Central Asia, dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
ADVERTISEMENT
Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, maka pihak asuransi akan melakukan klaim dan membayar ganti rugi dalam waktu 30 hari.