Konten dari Pengguna

Cara Klaim JHT 10 Persen via Lapak Asik dan Perhitungan Pajak Progresifnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara klaim JHT 10 persen. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara klaim JHT 10 persen. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Cara klaim JHT 10 persen penting diketahui jika Anda ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang didapatkan selama bekerja. Pencairan JHT bisa dilakukan untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan menginjak 10 tahun.

Sesuai namanya, JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan untuk menjamin masa tua pesertanya. Melalui program ini, peserta akan memperoleh uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT dibagi antara pekerja dan perusahaan. Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

Bagi yang ingin mencairkan saldonya, simak cara klaim JHT 10 persen beserta persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan berikut ini.

Syarat Klaim JHT 10 Persen

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Peserta yang telah tergabung minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim JHT 10 persen dengan melampirkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga

  • Buku tabungan

  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

  • NPWP (jika ada)

Cara Klaim JHT 10 Persen

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Cara klaim JHT 10 persen dapat dilakukan secara online melalui portal layanan Lapakasik Online, aplikasi JMO dan offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS dan mengikuti instruksi petugas di sana.

Cara Klaim JHT 10 Persen via Lapakasik

Berikut cara klaim JHT 10 persen lewat Lapakasik Online:

  1. 1. Akses Lapakasik Online

    Kunjungi portal Lapakasik Online melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. 2. Lengkapi data

    Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. 3. Verifikasi data

    Selanjutnya, sistem akan melakukan verifikasi data terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi berhasil, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tertera di website.

  4. 4. Unggah dokumen persyaratan

    Unggah berkas persyaratan, seperti kartu BPJAMSOSTEK, KTP, dan KK.

  5. 5. Wawancara sesuai jadwal

    Jika proses klaim sudah berhasil dilakukan, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang. Kemudian, peserta akan dihubungi melalui video call untuk melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan.

  6. 6. Selesai

    Proses klaim JHT 10 persen selesai. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan peserta.

Baca juga: Cara Daftar Lapak Asik Untuk Klaim JHT

Perhitungan Pajak Progresif JHT 10 Persen

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Sebagai informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi mengakibatkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya akan dikenakan PPh 21 tarif progresif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan perhitungan sebagai berikut:

Pencairan dana Rp0-Rp60.000.000

  • Ada NPWP: 5%

  • Tanpa NPWP: dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5%

Pencairan dana di atas Rp60.000.000-Rp250.000.000

  • Ada NPWP: 15%

  • Tanpa NPWP: dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15%

Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000

  • Ada NPWP: 25%

  • Tanpa NPWP: dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25%

Di atas Rp500.000.000-Rp5.000.000.000

  • Ada NPWP: 30%

  • Tanpa NPWP: dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30%

Di atas Rp 5.000.000.000

  • Ada NPWP: 35%

  • Tanpa NPWP: dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35%

(ADS)

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS, Aplikasi, dan Situs Web Resmi