Konten dari Pengguna

Cara Klaim JHT di Atas 10 Juta dan Syarat Lengkapnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
1 Desember 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BJPS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BJPS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Cara klaim JHT di atas 10 juta dapat dilakukan secara online melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta nantinya dapat mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen kelengkapan untuk proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keamanan finansial kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Sebelum melakukan pengajuan klaim JHT, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah di laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Untuk mengetahui apa saja dokumen kelengkapan yang harus disiapkan serta bagaimana cara klaim JHT di JMO di atas 10 juta, berikut ini adalah uraian lengkapnya.

Syarat Klaim JHT di Atas 10 Juta

Ilustrasi melakukan proses klaim JHT di atas 10 juta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim saldo JHT di atas Rp10 juta, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:
ADVERTISEMENT

Cara Klaim JHT di Atas 10 Juta

Ilustrasi melakukan proses klaim JHT di atas 10 juta. Foto: Pexels
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi Situs Web Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda dapat mengakses laman tersebut pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pukul 06.00 – 17.00 WIB.

2. Isi Data Diri

Isi data diri lengkap Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor KPJ, alamat email aktif, nomor ponsel aktif, nomor rekening yang valid, dan nama ibu kandung.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti kartu KTP, kartu KPJ, KK, Surat Keterangan dari Perusahaan, dan NPWP (untuk klaim JHT di atas Rp50 juta).
ADVERTISEMENT

4. Konfirmasi Data Pengajuan

Ilustrasi mengisi data untuk klaim JHT di atas 10 juta. Foto: Pexels
Setelah melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen, periksa kembali data diri Anda. Jika sudah lengkap, Anda bisa menyimpan dan mengonfirmasi data pengajuan tersebut.

5. Jadwal Wawancara Online

Anda akan menerima notifikasi jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Pastikan untuk memeriksa email Anda untuk mendapatkan informasi tentang hari dan jam wawancara.
Selanjutnya, Anda hanya tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJS Ketenagakerjaan melalui panggilan video ke nomor yang Anda daftarkan.

6. Verifikasi Melalui Video Call

Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi melalui panggilan video WhatsApp. Petugas akan menanyakan beberapa hal terkait pencairan saldo JHT, termasuk dokumen persyaratan asli yang Anda miliki.

7. Pencairan Saldo JHT

Setelah proses wawancara dan verifikasi data berhasil, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang Anda daftarkan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
ADVERTISEMENT
(SFR)