Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Klaim JHT di Atas 10 Juta dan Syarat Lengkapnya
1 Desember 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara klaim JHT di atas 10 juta dapat dilakukan secara online melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta nantinya dapat mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen kelengkapan untuk proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keamanan finansial kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Sebelum melakukan pengajuan klaim JHT, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah di laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Untuk mengetahui apa saja dokumen kelengkapan yang harus disiapkan serta bagaimana cara klaim JHT di JMO di atas 10 juta, berikut ini adalah uraian lengkapnya.
Syarat Klaim JHT di Atas 10 Juta
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim saldo JHT di atas Rp10 juta, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:
ADVERTISEMENT
Cara Klaim JHT di Atas 10 Juta
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi Situs Web Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda dapat mengakses laman tersebut pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pukul 06.00 – 17.00 WIB.
2. Isi Data Diri
Isi data diri lengkap Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor KPJ, alamat email aktif, nomor ponsel aktif, nomor rekening yang valid, dan nama ibu kandung.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti kartu KTP, kartu KPJ, KK, Surat Keterangan dari Perusahaan, dan NPWP (untuk klaim JHT di atas Rp50 juta).
ADVERTISEMENT
4. Konfirmasi Data Pengajuan
Setelah melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen, periksa kembali data diri Anda. Jika sudah lengkap, Anda bisa menyimpan dan mengonfirmasi data pengajuan tersebut.
5. Jadwal Wawancara Online
Anda akan menerima notifikasi jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Pastikan untuk memeriksa email Anda untuk mendapatkan informasi tentang hari dan jam wawancara.
Selanjutnya, Anda hanya tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJS Ketenagakerjaan melalui panggilan video ke nomor yang Anda daftarkan.
6. Verifikasi Melalui Video Call
Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi melalui panggilan video WhatsApp. Petugas akan menanyakan beberapa hal terkait pencairan saldo JHT, termasuk dokumen persyaratan asli yang Anda miliki.
7. Pencairan Saldo JHT
Setelah proses wawancara dan verifikasi data berhasil, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang Anda daftarkan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
ADVERTISEMENT
(SFR)