Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan dan Biaya yang Ditanggung

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Mei 2023 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kacamata. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kacamata. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak hanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim berbagai macam alat kesehatan, termasuk kacamata.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kacamata bagi masyarakat yang tergabung sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Besaran subsidi dana klaim kacamata disesuaikan dengan kategori kepesertaan yang diikuti masing-masing peserta.
Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan dijelaskan dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjamin Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan. Simak prosedur lengkapnya dalam ulasan berikut.

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengutip laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan berdasarkan indikasi medis. Penjaminan kacamata oleh tersebut diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.
ADVERTISEMENT
Ukuran kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan, yaitu minimal 0,5 dioptri untuk lensa SPH (spheris) dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Peserta BPJS dapat mengklaim kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun.
Berikut cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan dikutip dari diskominfotik.lampungprov.go.id dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020 sebagai panduan:
ADVERTISEMENT

Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi kacamata. Foto: Pixabay
Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berlaku untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Namun, dana subsidi yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori kelas yang diikuti peserta BPJS Kesehatan.
Berikut biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS):

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain kacamata, ada berbagai alat kesehatan lain yang turut ditanggung BPJS. Berikut daftarnya lengkap dengan biaya maksimal subsidinya:
ADVERTISEMENT
(ADS)