Konten dari Pengguna

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan dan Biaya yang Ditanggung

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kacamata. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kacamata. Foto: Unsplash

Tidak hanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim berbagai macam alat kesehatan, termasuk kacamata.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kacamata bagi masyarakat yang tergabung sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Besaran subsidi dana klaim kacamata disesuaikan dengan kategori kepesertaan yang diikuti masing-masing peserta.

Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan dijelaskan dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjamin Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan. Simak prosedur lengkapnya dalam ulasan berikut.

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mengutip laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan berdasarkan indikasi medis. Penjaminan kacamata oleh tersebut diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Ukuran kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan, yaitu minimal 0,5 dioptri untuk lensa SPH (spheris) dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Peserta BPJS dapat mengklaim kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun.

Berikut cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan dikutip dari diskominfotik.lampungprov.go.id dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020 sebagai panduan:

  1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata.

  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  5. Lakukan verifikasi resep kacamata.

  6. Kunjungi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata.

  7. Lakukan pembelian kacamata. Optik akan memberikan kacamata ke peserta BPJS sesuai resep yang dibawa.

Baca juga: Tata Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi kacamata. Foto: Pixabay

Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berlaku untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Namun, dana subsidi yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori kelas yang diikuti peserta BPJS Kesehatan.

Berikut biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS):

  • Kelas 1: Rp300.000

  • Kelas 2: Rp200.000

  • Kelas 3: Rp150.000

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selain kacamata, ada berbagai alat kesehatan lain yang turut ditanggung BPJS. Berikut daftarnya lengkap dengan biaya maksimal subsidinya:

  • Alat bantu dengar: Rp1.000.000

  • Protesta gigi: Rp1.000.00 untuk gigi yang sama dan full protesa, dan Rp500.000 untuk masing-masing rahang.

  • Protesa alat gerak tangan: Rp2.500.000

  • Korset tulang belakang: Rp350.000

  • Collar neck: Rp150.000

  • Kruk: Rp350.000

Baca juga: Cara Mengecek BPJS Kesehatan Sebelum Berobat

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apakah kacamata bisa diklaim BPJS?

chevron-down

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengklaim berbagai macam alat kesehatan, termasuk kacamata.

Berapa yang ditanggung BPJS untuk kacamata?

chevron-down

Dana subsidi yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori kelas yang diikuti peserta BPJS Kesehatan.

Berapa lama klaim kacamata BPJS?

chevron-down

Peserta BPJS dapat mengklaim kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun.